Sidang Perdana Penganiyaan Demo Pati Agung dan Sudi Hadapi Dakwaan Pasal 170 Kuasa Hukum Klaim Aksi Spontan

Share

AlapalapNews.com – Pati -Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyeret dua terdakwa, Agung dan Sudi, Kamis (11/12/2025). Kedua pria yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pati itu dihadirkan dalam agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra, dengan penjagaan ketat dari aparat Polresta Pati.

Kasus ini merupakan buntut insiden kecil yang pecah saat aksi besar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 2 Oktober 2025 lalu. Aksi tersebut digelar untuk mengawal jalannya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait pemanggilan Bupati Sudewo.

Kuasa hukum terdakwa, Fathurrahman, mengungkapkan bahwa Agung dan Sudi dituding melakukan penganiayaan di area depan Gedung DPRD Pati. Menurutnya, situasi kala itu dipenuhi relawan dari dua kubu yang berseberangan—pendukung Bupati dan pendukung Pansus.

“Lokasinya di depan gedung DPRD pada saat Pansus pemanggilan Bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua terdakwa tidak terlibat langsung dalam kericuhan. Namun di luar gedung, terjadi insiden kecil yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan.

“Awalnya terdakwa hanya menonton karena tidak boleh masuk ke area gedung DPRD. Tapi saat melihat korban memanjat pagar untuk masuk, secara spontan terdakwa menariknya hingga terjatuh,” terang Fathurrahman.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP, yakni tindakan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, kuasa hukum menilai dakwaan tersebut terlalu berlebihan. Sebab, kata dia, korban hanya mengalami luka ringan dan tetap dapat beraktivitas seperti biasa.

“Kami berharap persidangan berjalan baik. Kami akan mengikuti proses ini dengan cermat,” tuturnya.
“Kami yakin persidangan ini akan adil, karena tindakan terdakwa spontan dan tidak direncanakan. Kami optimistis mereka bebas,” tambahnya.

Sementara itu, selama persidangan berlangsung, sejumlah personel Kepolisian Polresta Pati tampak bersiaga di sekitar ruang sidang sebagai langkah antisipasi.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

( Deni s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *