Tapanuli Selatan, AlapalapNews.com –Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu telah merenggut ratusan nyawa manusia di beberapa wilayah Tapanuli Selatan dan menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Bencana ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini.
Roni Tua Nasution Ketika di Temui Wartawan Alap alap News mengatakan,Menurut analisis awal, bencana ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang parah, termasuk penggabatan hutan yang tidak terkendali. Pembalakan hutan yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan tanah menjadi labil dan rentan terhadap longsor.Jumat (12/12/2025)
“Hukum alam telah berbicara, dan kita harus menerima konsekuensinya,” kata Roni Tua nasution. , seorang pemerhati lingkungan Sumatera utara. “Pembalakan hutan yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan memicu bencana ini.”
Namun, pertanyaan besar adalah siapa yang bertanggung jawab atas pembalakan hutan ini? Apakah pemerintah yang gagal mengawasi dan mengatur kegiatan pembalakan hutan, ataukah perusahaan-perusahaan yang melakukan pembalakan hutan tanpa izin? Ungkap Roni Tua nst.
Senada dengan Advokat Muda Ari Azi. Mengatakan Hukum negara harus ditegakkan. “Perusahaan-perusahaan yang melakukan pembalakan hutan tanpa izin harus ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan undang-undang.”
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembalakan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Namun, apakah sanksi ini sudah cukup untuk mencegah bencana seperti ini?
“Kita perlu melakukan evaluasi dan revisi undang-undang untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan pembalakan hutan tanpa izin dapat dihukum dengan tegas,” Tegas” Ari Azy.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan pengaturan kegiatan pembalakan hutan. “Kita perlu meningkatkan kapasitas pemerintah dalam mengawasi dan mengatur kegiatan pembalakan hutan,” ucapnya” Ary azi.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah pembalakan hutan. “Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah pembalakan hutan,”
Dalam jangka panjang, kita perlu melakukan upaya rehabilitasi dan reboisasi hutan untuk mencegah bencana seperti ini terjadi lagi. “Kita perlu melakukan upaya rehabilitasi dan reboisasi hutan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penahan air dan pencegah longsor.kata Ary azi.
Kita harus belajar dari bencana ini dan melakukan upaya bersama untuk mencegah bencana seperti ini terjadi lagi. “Kita harus bekerja sama untuk menjaga lingkungan dan mencegah pembalakan hutan,” Pungkas Advokat Ary Azi.
(A.Hrp )


