BATU BARA, Alapalapnews.com Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres Narkoba AKP Ramses P Panjaitan menggelar press release di depan kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara, pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 10.00 wib.
Dalam pemaparannya AKBP Doly mengatakan pengungkapan kasus terjadi di dua tempat berbeda pada Rabu 10 November 2025.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan bersama personilnya melakukan penggrebekan sindikat peredaran narkoba dengan menangkap 3 tersangka pengedar dengan barang bukti 1.071,23 gram narkotika sabu serta 1 pucuk air soft gun.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (44 tahun), dan MAS (32 tahun) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, serta MY (40 tahun) warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal saat personel Satres Narkoba Polres Batu Bara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika sabu diduga untuk diperjualbelikan di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekira pukul 18.30 WIB.
AR dan menyita 1 buah plastik putih transparan berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 49,32 gram yang disimpan di dalam kantong celananya sebelah kiri.
Dari AR juga disita 1 buah lak ban warna kuning pembungkus narkotika sabu, dan 1 unit handphone android,”ujar AKBP Doly.
Lebih lanjut diungkapkan AKBP Doly, “Kemudian saat diinterogasi, AR mengaku mendapat pasokan sabu dari MAS dan MY. Tanpa membuang waktu malam itu juga langsung melacak keberadaan kedua orang tersebut.
Sekira pukul 20.30 WIB, tim melihat kedua pria dimaksud di jalan umum Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Kedua pria yang belakangan diketahui berinisial MAS dan MY berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 24 bungkus narkotika sabu dalam berbagai ukuran dengan berat brutto 1.021,91 gram.
Narkotika sabu yang ditemukan dan disita terdiri dari 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu, 3 buah buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu, 4 bungkus narkotika sabu bertuliskan kode 100, 6 bungkus narkotika sabu bertuliskan kode 50, 10 bungkus narkotika sabu bertuliskan kode 20.
Dari MAS dan MY juga disita 1 unit senjata air soft gun merk Pietro baretta, 1 buah tas samping warna hitam tempat menyimpan narkotika sabu, 1 unit hand phone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bekas pembungkus narkotika sabu, 1 bungkus plastik klip berisikaan 56 lembar plastik klip kosong, 1 buah kantongan kain tempat penyimpanan narkotika sabu, serta 1 unit sepeda motor.
Setelah dipertemukan, AR mengakui bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari MAS dan MY.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi bahwa para tersangka pelaku bekerja sama untuk menjual narkotika sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan atas tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa narkotika sabu sebagaimana Pasal 114 Ayut (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp12 miliar,” tegas AKBP Doly,
(Dandi pratama)


