AlapalapNews.com -Kudus – Praktik penipuan berkedok penggandaan uang yang berlangsung nyaris dua dekade akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial S (57), warga Kabupaten Jepara, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus setelah menipu korbannya sejak tahun 2004 hingga 2025 dengan iming-iming kekayaan instan melalui sosok kiai fiktif.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (62), warga Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Ironisnya, tersangka merupakan teman dekat almarhum suami korban, sehingga hubungan emosional dan kepercayaan dimanfaatkan pelaku secara berulang selama bertahun-tahun.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran praktik penggandaan uang yang disampaikan tersangka dengan dalih bantuan tokoh agama yang disebut memiliki kemampuan spiritual khusus.
“Tersangka menjanjikan uang Rp10 juta bisa berkembang menjadi ratusan juta rupiah. Korban dan suaminya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka,” ungkap AKP Danail Arifin, Kamis (18/12/2025).
Dalam praktiknya, pelaku mengaku hanya sebagai perantara antara korban dan sosok kiai yang ternyata tidak pernah ada.
Tak berhenti pada satu transaksi, tersangka terus meminta uang tambahan dengan berbagai dalih ritual keagamaan. Mulai dari tahlilan, manakiban, pembelian ayam cemani, tirakatan, hingga ritual ekstrem seperti puasa pati geni.
Semua permintaan tersebut dibalut dengan narasi spiritual, seolah menjadi syarat mutlak agar uang bisa “berkembang”.
Setelah suami korban meninggal dunia, bujuk rayu pelaku justru semakin menjadi. Tersangka kembali menjanjikan pencairan dana hingga miliaran rupiah, lengkap dengan iming-iming dua unit mobil sebagai bonus keberhasilan ritual.
Namun, janji tersebut tak pernah terbukti. Yang ada justru korban terus mengeluarkan uang, sementara hasil yang dijanjikan nihil.
Puncak penipuan terjadi pada 28 April 2025, saat korban mentransfer Rp3,5 juta ke rekening pihak lain atas arahan tersangka. Selang beberapa hari, tepatnya 10 Mei 2025, pelaku kembali meminta tambahan dana dengan alasan kekurangan biaya ritual.
Hingga waktu yang dijanjikan, tidak satu pun janji penggandaan uang terealisasi. Polisi pun memastikan bahwa seluruh praktik yang ditawarkan pelaku sepenuhnya fiktif.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kudus telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu lembar bukti transfer.
Tersangka akhirnya diamankan pada 24 November 2025 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Danail Arifin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kekayaan instan, terlebih yang mengatasnamakan tokoh agama atau praktik spiritual tanpa dasar hukum, logika, dan akal sehat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa, agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam penipuan bermodus mistik dan kepercayaan personal.
( Deni s )


