*Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan AMPB, Saksi Minta Terdakwa Diringankan karena Aktif di Masyarakat*

Share

AlapalapNews.com – Pati -Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Agung dan Sudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (23/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani dengan didampingi dua anggota majelis, Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik. Dua saksi yang dihadirkan merupakan tetangga korban sekaligus mengenal dekat para terdakwa.

Kasus penganiayaan ini diketahui melibatkan korban Teguh Istiyanto, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang terjadi saat sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di depan Kantor DPRD Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Ali Sodiq menyampaikan bahwa terdakwa Agung memiliki peran penting di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menyebut Agung menjabat sebagai Wakil Ketua RT dan selama menjalani proses hukum, kondisi lingkungan menjadi kurang kondusif.

“Agung itu Wakil Ketua RT, jadi selama beliau menjalani proses hukum, kondisi di wilayah kami gonjing (tidak kondusif), karena tidak ada yang bisa diajak musyawarah,” ungkap Ali Sodiq.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini memang bertujuan untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya. Selain itu, persidangan juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

“Untuk hasil sidang tadi, para saksi pada intinya menyampaikan bahwa lingkungan masyarakat masih sangat membutuhkan kehadiran para terdakwa,” ujar Arsalan usai persidangan.

Menurutnya, kedua terdakwa dikenal aktif di masyarakat, baik dalam struktur lingkungan seperti RT maupun dalam kegiatan keagamaan. Oleh karena itu, para saksi memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Saksi memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya, dan majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut,” tandasnya.

Arsalan menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026 mendatang.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang terdahulu, korban Teguh Istiyanto telah menyatakan memaafkan kedua terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dan disertai dengan jabat tangan serta pelukan antara korban dan terdakwa.

“Saya sudah memaafkan, dan saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa pulang kepada keluarganya,” ujar Teguh dengan nada haru, yang disambut tepuk tangan para hadirin di ruang sidang.

( Deni s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *