Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polresta Pati Dipecat Tidak Hormat

Share

AlapalapNews.com – Pati  Satu anggota Polresta Pati resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di halaman Mapolresta Pati, pada Senin (22/12/2025).

Dalam upacara tersebut dibacakan keputusan PTDH terhadap Briptu RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Cluwak Polresta Pati. Keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses pemeriksaan panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polri dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi.
“Pembacaan keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.

Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Kapolresta Pati, ditegaskan bahwa penegakan hukum internal harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan.
“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Ia menambahkan, sanksi PTDH tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Kapolresta Pati berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di jajarannya dan seluruh personel dapat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri.
Melalui langkah tegas ini, Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan pembinaan personel, demi mewujudkan aparat kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

( Deni s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *