DENPASAR — Dugaan praktik penyidikan tidak profesional kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bali. Sorotan publik kini mengarah ke Kanit 1 Subdit 2 Ditkrimsus Polda Bali, KOMPOL I Made Tama, S.H., M.H., yang diduga kuat terlibat dalam maladministrasi fatal, salah sasaran Laporan Polisi (LP), serta kriminalisasi terhadap seorang advokat. Ironisnya, alih-alih diperiksa atau dinonaktifkan, yang bersangkutan justru dimutasi ke jabatan strategis.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/ZZ7/XII/KEP./2025 tertanggal 23 Desember 2025, KOMPOL I Made Tama dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Tabanan Polda Bali. Mutasi ini memantik pertanyaan keras di ruang publik: apakah mutasi menjadi jalan keluar dari pertanggungjawaban hukum dan etik?
Kasus ini mencuat setelah Riski Adam, seorang advokat, menyampaikan keberatan serius atas proses hukum yang menimpanya. Ia mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi yang bersumber dari LP Nomor: LP/10/B/I/2023/SPKT Polda Bali, yang menurutnya bukan atas nama dirinya, namun digunakan seolah-olah sah untuk menjeratnya.
“Tiba-tiba muncul LP yang saya duga kuat bukan atas nama saya, tapi dipaksakan seakan-akan laporan tersebut milik saya. Ini bukan kelalaian kecil, ini cacat serius,” tegas Riski Adam.
Riski menilai kejadian ini mencerminkan kegagalan fatal sistem pengawasan internal penyidikan, terlebih karena terjadi di level Polda.
“Kami sudah menyurati Polda Bali agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Tidak masuk akal LP bisa salah sasaran. Ini Polda, bukan institusi kecil. Masa administrasinya kalah rapi dari Polsek?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan ini diperkuat oleh pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Udayana, yang menilai perkara tersebut sebagai maladministrasi berat yang berimplikasi langsung pada keabsahan seluruh proses hukum.
“LP yang bukan atas nama seseorang tetapi digunakan untuk menetapkan tersangka menunjukkan penyidik gegabah, lalai, dan tidak profesional. Akibatnya fatal: penetapan tersangka, pemanggilan saksi, hingga penyitaan menjadi cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya.
Gelombang kritik pun menguat dari masyarakat. Iwan, tokoh masyarakat Bali, menyebut kesalahan ini sudah berada pada level tidak termaafkan.
“Ini pantasnya PTDH. Dari penyidik, Kanit, sampai pimpinan struktural. Maladministrasi seperti ini memalukan dan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Senada, Dandi, tokoh masyarakat lainnya, mendesak langkah ekstrem.
“Jika terbukti, para oknum harus di-PTDH dan dinonjobkan. Jangan berlindung di balik mutasi. Ingat pesan Kapolri: ‘Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong’. Reformasi Polri sedang diuji,” ujarnya.
Yang semakin memperkeruh keadaan, Riski Adam bukan masyarakat awam, melainkan:
Advokat/Lawyer anggota KAI
Kurator HKPI
Sekretaris Jenderal Relawan Prabowo–Gibran (RPG) 2024
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: jika seorang advokat saja dapat diduga dikriminalisasi dengan administrasi bermasalah, bagaimana nasib masyarakat biasa tanpa akses dan pemahaman hukum?
DUGAAN PELANGGARAN YANG BERPOTENSI TERJADI
1. Pelanggaran Administrasi dan Prosedur Penyidikan
Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Indikasi:
Tidak profesional
Lalai dan ceroboh
Penyalahgunaan kewenangan
Merusak citra dan kehormatan institusi Polri
➡️ Sanksi etik terberat:
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
POTENSI PIDANA (JIKA UNSUR TERPENUHI)
1. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang secara melawan hukum.
2. Pasal 422 KUHP
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam proses peradilan.
3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Jika LP atau dokumen administrasi perkara dibuat atau digunakan secara tidak sah.
4. Pasal 317 KUHP
Pengaduan atau laporan palsu yang diketahui tidak benar.
5. Pasal 55 KUHP
Perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau berjenjang, dari penyidik hingga pimpinan.
Kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ujian serius bagi integritas Polri dan komitmen reformasi internal. Mutasi jabatan tanpa penuntasan dugaan pelanggaran justru berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Publik kini menunggu sikap tegas:
apakah Polri berani membersihkan kesalahan di tubuhnya sendiri, atau justru membiarkan dugaan kriminalisasi dan maladministrasi ini tenggelam tanpa pertanggungjawaban.
(Red/ INS)


