Tegas! Wabup Kudus Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah Mulai 2026

Share

KUDUS | AlapalapNews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah dengan mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026 dan secara khusus menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton. Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terlebih Kabupaten Kudus belum lama ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah yang dinilai belum maksimal.

“Di awal tahun 2026 ini kami akan menggalakkan ASN untuk mengelola dan memilah sampah dari rumah. Sampah harus mulai dikelola dengan baik,” ujar Bellinda saat dikonfirmasi usai kegiatan penyerahan bantuan modal usaha dan tenda kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kudus, Rabu (31/12/2025).

Bellinda menegaskan, kebijakan tersebut bersifat wajib. ASN yang tidak melaksanakan pemilahan sampah dari rumah akan dikenakan sanksi. Pelaksanaannya akan dipantau melalui laporan dokumentasi berupa foto yang dikirimkan ASN kepada atasan masing-masing melalui OPD terkait.

“ASN bisa melaporkan dengan foto dokumentasi ketika memilah sampah dari rumah kepada atasan mereka. Jika tidak diindahkan, mereka akan kami panggil,” tegasnya.

Tak hanya berlaku bagi ASN, Pemkab Kudus juga mengimbau masyarakat umum untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga. Selain itu, para PKL juga diwajibkan untuk memilah sampah guna meminimalkan persoalan lingkungan.

“Kemudian masyarakat juga harus melakukan pemilahan sampah, serta PKL juga diimbau dan diwajibkan untuk memilah sampah. Mengingat kemarin Kudus mendapat perhatian dari pusat, tentunya di tahun 2026 sampah harus mulai dikelola dengan baik,” jelasnya.

Selain program pemilahan sampah, Bellinda juga mendorong terwujudnya Kudus yang ramah lingkungan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengurangi penggunaan plastik di lingkungan pemerintahan.

“Kita juga menggalakkan Kudus mulai ramah lingkungan. Ketika ASN menggelar rapat, harus membawa tumbler masing-masing demi mengurangi sampah plastik,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga permasalahan sampah di Kota Kretek dapat diminimalkan secara signifikan.

( Dwi s )


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *