AlapalapNews.com – Pati – Jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pati terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Senin, 29 Desember 2025, tercatat sebanyak 112.090 warga telah mengaktivasi IKD atau setara dengan 10,52 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Pati.
Capaian tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga, menyebutkan bahwa pada September 2025 angka pengguna IKD masih berada di kisaran 9,9 persen.
“Penggunaan IKD hampir 11 persen sekarang. Dari September itu sudah 9,9 persen,” ujar Wisnu.
IKD dinilai memiliki banyak keunggulan karena seluruh data identitas kependudukan dapat diakses dalam satu aplikasi digital. Selain praktis tanpa perlu membawa kartu fisik, IKD juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.
“Ke depan IKD lebih simpel karena praktis, tidak perlu repot-repot bentuk fisik, cukup menunjukkan secara digital di smartphone. Selain itu terintegrasi dengan layanan lain seperti pajak, BPJS, dan identitas kependudukan lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, Disdukcapil Pati mengakui masih menghadapi tantangan dalam sosialisasi IKD, terutama pada kelompok masyarakat berusia di atas 50 tahun. Kelompok usia tersebut dinilai kurang antusias karena keterbatasan dalam penggunaan perangkat digital dan masih mengandalkan KTP elektronik fisik.
“Antusias masyarakat itu tergantung usia. Usia 17 sampai 40 tahun relatif antusias, tapi usia di atas 50 tahun cenderung kurang, karena ada yang tidak memiliki smartphone Android dan masih terbiasa dengan E-KTP fisik,” ungkap Wisnu.
Disdukcapil Kabupaten Pati menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh pemilik data secara langsung guna menjaga keamanan data kependudukan. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.
“Harus orangnya sendiri untuk aktivasi. Kita menghindari hal-hal yang kurang aman. Selama ini banyak kasus yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk aktivasi IKD, padahal kami tidak pernah menawarkan aktivasi,” tegasnya.
Selain di Kantor Disdukcapil, layanan aktivasi IKD juga tersedia di kantor desa, kantor kecamatan, serta Mall Pelayanan Publik (MPP). Disdukcapil juga mengintensifkan layanan jemput bola, khususnya di tingkat desa.
“Sementara ini fokus ke layanan desa. Masyarakat diarahkan untuk meminta pelayanan di desa, termasuk perekaman IKD,” paparnya.
Untuk mendorong peningkatan penggunaan IKD, Pemkab Pati juga berencana menerbitkan surat edaran yang mendorong pegawai instansi pemerintahan untuk mengaktivasi IKD.
“Kendalanya, beberapa instansi belum mewajibkan IKD sehingga masyarakat merasa belum perlu. Ke depan akan disarankan adanya surat edaran agar IKD bisa digunakan seperti KTP fisik,” imbuhnya.
Pada tahun 2026 mendatang, Disdukcapil Kabupaten Pati menargetkan perluasan layanan aktivasi IKD ke satuan pendidikan dan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
( Deni s )


