Video Viral Bongkar Dugaan Galian Ilegal di Kutuh, Kuta Selatan: Alam Dikeruk, Aparat dan Adat Dipertanyakan, Siapa Tutup Mata?

Share

DENPASAR, — Sebuah video yang diunggah dan dibagikan oleh penggiat media sosial Wayan Setiawan kembali memantik kegaduhan publik. Dengan caption bernada keras “Ini lagi”, video tersebut menyoroti dugaan aktivitas galian batu kapur ilegal yang disebut berlokasi di Desa Kutuh, Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tayangan visual yang beredar luas itu memperlihatkan kondisi perbukitan kapur yang diduga dikeruk secara masif, meninggalkan luka nyata pada bentang alam Kuta Selatan.

Dalam unggahannya, Wayan Setiawan secara terbuka melontarkan pertanyaan-pertanyaan tajam yang seakan mewakili kegelisahan masyarakat luas. Pertanyaan itu bukan tanpa arah, melainkan mengarah langsung ke struktur pengawasan formal dan adat di wilayah tersebut.

> “Apakah Bhabinkamtibmasnya tidak tahu?
Apakah kepala lingkungan tidak tahu?
Apakah Kelihan Adat tidak tahu?
Apakah Bendesa Adatnya tidak tahu?
Apakah Perbekelnya tidak tahu?”

 

Rentetan pertanyaan tersebut menjadi tamparan keras terhadap sistem pengawasan yang seharusnya berjalan dari tingkat terbawah hingga pemerintahan desa dan lembaga adat. Bahkan, dengan nada satir yang menusuk, ia mempertanyakan jika benar semua pihak mengaku tidak tahu, maka “apa yang dipakai untuk menyumbat telinga, menutup mata, dan mulut mereka”, serta “seberapa tebal” penutup itu hingga kerusakan alam bisa terjadi secara terang-terangan.

Tak berhenti di Desa Kutuh, unggahan tersebut juga menyinggung wilayah Kampial yang disebut mengalami persoalan serupa. Bahkan disebutkan bahwa Jro Bendesa Kampial sempat menghubungi langsung melalui pesan pribadi (inbox), yang semakin menguatkan bahwa isu ini bukan sekadar rumor, melainkan sudah menjadi perbincangan terbuka di ruang publik.

Alam Kuta Selatan Kian Terkoyak

Kawasan Kuta Selatan dikenal sebagai salah satu benteng terakhir bentang alam batu kapur di Bali Selatan. Bukit-bukit kapur bukan hanya elemen geografis, tetapi juga berfungsi sebagai kawasan resapan air, penyangga ekosistem, serta memiliki nilai filosofis dan kultural bagi masyarakat adat Bali. Dugaan aktivitas galian ilegal yang terus terjadi menimbulkan kekhawatiran serius: kerusakan permanen lingkungan, potensi longsor, krisis air tanah, hingga rusaknya tatanan ruang wilayah.

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal izin usaha, melainkan masa depan lingkungan hidup dan keberlanjutan Bali itu sendiri.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas galian batu kapur tanpa izin atau yang tidak sesuai peruntukan tata ruang berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku perusakan lingkungan tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat dijerat Pasal 98 dan 99 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung akibat yang ditimbulkan.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Penambangan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

4. Peraturan Daerah dan Awig-Awig Desa Adat
Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan desa adat atau melanggar awig-awig, maka selain sanksi hukum negara, juga berpotensi dikenai sanksi adat.

 

Tanggung Jawab Siapa?

Munculnya dugaan ini secara terbuka menempatkan banyak pihak dalam sorotan. Aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga prajuru adat dituntut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika benar tidak mengetahui, maka sistem pengawasan patut dipertanyakan. Namun jika mengetahui dan membiarkan, maka dugaan pembiaran atau bahkan pembackingan harus diusut secara serius.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat berwenang, khususnya kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi lingkungan hidup. Video viral ini bukan sekadar konten media sosial, melainkan alarm keras bahwa alam Kuta Selatan diduga sedang dirampas secara perlahan.

Jika hukum masih memiliki wibawa dan lingkungan masih dianggap warisan untuk generasi mendatang, maka dugaan galian ilegal ini wajib diselidiki secara transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu.

(Red / INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *