Banjir Batang Toru Diduga Jadi Ajang Pemanfaatan Keuntungan Kontraktor Rehabilitasi Irigasi Taman Sari

Share

Tapsel(Sumut) – Banjir yang melanda Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan pada 25 Oktober 2025, diduga ajang pemnfaatan pengusaha kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi D.I Taman Sari untuk meraup keuntungan pribadi.

Pekerjaan rehabilitasi yang dilaksanakan CV Madani dengan pagu anggaran Rp 1,474 miliar kondisi fisik yang baru selesai pelaksanaan pekerjaannya beberapa bulan sebelumnya tidak berfungsi.

Berdasarkan keterangan Situmorang, CV Madani kontraktor pemenang tender, mengambil material dari sungai yang berada dilokasi pekerjaan. Padahal lokasi pengambilan material batu kali diduga tidak memiliki izin galian C. Material seperti batu bronjong dijual seharga Rp 80 ribu per meter kubik dan pasangan batu pondasi irigasi parit Rp 120 ribu per kubik, dengan volume sekitar 500 m³

Informasi yang dihimpun dilapangan, Harga batu kali diperkirakan Rp350.000/m³ didalam kontrak. Tidak wajar bila material diambil tanpa izin.

Terdapat selisih harga Rp125–135 juta untuk volume 500 m³. Surat dukungan quarry tidak direalisasikan, hanya formalitas tender.

Terjadi penyimpangan pengadaan dan indikasi kerugian negara.

Kabid Pengairan Pasaribu Arlan saat dikonfirmasi mengatakan pekerjaan rehabilitasi yang dimulai pada Agustus 2025. Sedangkan banjir terjadi pada 25 Oktober 2025, berarti pekerjaan dalam tahap pemeliharaan.

Moga Harahap selaku pemerhati pembagunan saat diminta tanggapannya mengatakan pengambilan materi baru kali dari lokasi yang tidak memiliki izin galian C jelas pelanggaran hukum (ilegal mining) sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Seharusnya pada saat pelaksanaan, Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan tidak boleh membiarkan atau menyetujui penggunaan material ilegal. Jika terbukti

ada pembiaran, perintah, atau pengetahuan dari PPK/Pengawas, maka tanggung jawab hukum dapat melekat pada pejabat terkait”, ucapnya.

Penggunaan material tanpa izin galian C adalah perbuatan melawan hukum.

Kerusakan akibat banjir bukan alasan pembebasan tanggung jawab kontraktor.

Karena masih masa pemeliharaan. kontraktor wajib memperbaikinya.

Dinas PUPR wajib bertindak tegas, buka bhn diam atau membiarkan. Pembiaran berpotensi menjadi temuan hukum dan indikasi korupsi.

( Adi saputra)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *