Alapalapnews.com – Kota Tangerang – Seorang perempuan berinisial NTA melaporkan suaminya, ERW, ke aparat kepolisian pada Selasa (15/7/2025) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta perampasan kemerdekaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1701/XI/2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, perkenalan antara NTA dan ERW bermula pada November 2024 di sebuah tempat hiburan malam. Pada pertemuan awal, korban mengaku tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, pada pertemuan selanjutnya, korban diduga dipaksa mengonsumsi alkohol secara terus-menerus.
Korban kemudian mengaku dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Treepark dan tidak dapat meninggalkan lokasi atas kehendaknya sendiri. Dalam kondisi tersebut, korban menyebut mengalami tekanan fisik dan psikis, serta pemaksaan hubungan seksual, meski telah melakukan penolakan dan perlawanan.
“Saya melaporkan perkara ini karena kekerasan yang saya alami tidak hanya sekali, tetapi berulang dan berdampak besar secara fisik maupun psikis. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar NTA, Sabtu (10/01/2026).
Secara hukum, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Selain itu, dugaan pemaksaan hubungan seksual juga dapat dijerat Pasal 285 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Korban selanjutnya melaporkan bahwa tindak KDRT pertama terjadi pada 11 Februari 2025 di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pendekar, di mana terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Dalam perkembangan berikutnya, korban mengaku pernah dipertemukan dengan istri sah terlapor, berinisial LTA. Pada pertemuan tersebut, korban menyatakan mendapat tekanan dan paksaan untuk melakukan hubungan seksual lebih dari satu orang, dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol.
“Kasus ini mencerminkan dugaan kekerasan berlapis yang tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal. Aparat penegak hukum harus mengurai perkara ini secara menyeluruh agar hak-hak korban terlindungi,” tegas pendamping korban.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku hamil. Kehamilan itu kemudian diketahui oleh terlapor. Pada 4 Juli 2025, korban kembali melaporkan adanya tindak kekerasan, yang diduga dilakukan oleh keluarga istri sah terlapor setelah korban menyampaikan informasi kehamilannya.
Puncak kejadian dilaporkan terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika terlapor ERW bersama istri sahnya LTA mendatangi tempat tinggal korban dengan nada marah. Insiden tersebut diduga berujung pada kekerasan fisik terhadap korban.
Aksi kekerasan itu dilaporkan terjadi di tempat tinggal korban di Kampung Karang Mulya, RT 03/09, Kelurahan Karang Mulya, Kota Tangerang.
Seorang pengamat hukum menilai, rangkaian peristiwa tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan hukum.
“Dalam perspektif hukum pidana, pemaksaan seksual, penyekapan, dan KDRT memiliki unsur yang berdiri sendiri namun saling berkaitan. Penanganannya tidak boleh parsial,” ujarnya kepada Alapalapnews.com.
Secara yuridis, rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban diduga melanggar:
Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan,
Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara, tergantung akibat yang ditimbulkan,
Serta Pasal 55 KUHP apabila terdapat keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)


