alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang – Seakan kebal hukum, penjual roko tanpa bea cukai dijual bebas di jalan Pesona Parahiyangan Blok PP2 NO 3, Bojong Nangka, Kelapa Dua Banten, Kabupaten Tanggerang.
Saat meninjau lokasi terlihat jelas, penjualan itu dengan santainya menjual tanpa adanya bea cukai, seperti bonte, lato, orinz, angker dan masih banyak lagi Selasa (15/1)
penjual rokok ilegal yang berinisial (BGI) mengatakan, saya gatau apa-apa bang, saya cuman kerja aja disuruh jual sama bos namanya (BKI).
” Kami menjual roko bonte 15 ribu, orinz 25 ribu, angker sama 25 ribu, pendapatan sehari saya 1,5 juta, cetusnya.”
“Saya dapat ijin dari Karang Taruna dan Warga Kelapa dua, ucap BGI pemilik rokok tanpa cukai saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp.
Menjual rokok impor tanpa cukai di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat.
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:
– Rokok Tanpa Pita Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan sanksi penjara hingga 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai.
– Rokok dengan Pita Cukai Bekas atau Salah Peruntukan: Menjual rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan juga dapat dikenakan sanksi serupa.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk operasi penindakan, kampanye kesadaran masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
(Maulana & Beler)


