Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penerapan ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian pihak pelaksana pekerjaan, khususnya dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan keselamatan yang memadai.
Saat kami mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terkait penggunaan APD, seseorang yang diduga merupakan mandor di lokasi menyatakan bahwa perlengkapan tersebut tersedia.
“Ada,” jawabnya singkat.
Namun, berdasarkan pengamatan tim di lapangan, penggunaan APD oleh pekerja masih menjadi pertanyaan. Ketika salah seorang pekerja dimintai keterangan mengenai alasan tidak menggunakan perlengkapan pelindung, ia menjawab singkat.
“Gerah,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian terhadap kedisiplinan penggunaan APD di lokasi pekerjaan. Meski demikian, kondisi penerapan K3 secara keseluruhan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait.
Di tempat terpisah, Lexi Gama dari DPP LSM GPRUKK turut menyoroti dugaan tidak digunakannya APD oleh pekerja galian PDAM tersebut.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja seharusnya menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pekerjaan, termasuk pekerjaan penggalian di tepi jalan raya. Ketersediaan APD perlu diikuti dengan penggunaan yang benar oleh para pekerja sesuai dengan risiko pekerjaan.
“Ini sudah jelas diduga menabrak aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU Nomor 1 Tahun 1970,” tegasnya.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang agar dapat diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Selain melindungi pekerja, penerapan K3 juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pelaksana pekerjaan dalam meminimalkan risiko kecelakaan di lokasi proyek.
Oleh karena itu, pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai penerapan standar K3 pada pekerjaan galian PDAM di jalur Cadas–Kukun, Sukamahi, Kecamatan Rajeg.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak PDAM terkait masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Redaksi)



