Tangerang – Sebuah pabrik produksi sendal yang berada di kawasan Jalan Kasir I, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan disinyalir memberikan upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, bangunan yang diduga dijadikan tempat produksi tersebut tampak tidak memasang identitas perusahaan maupun papan nama usaha, sebagaimana lazimnya sebuah kegiatan industri formal.
Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu penjaga lokasi menyarankan agar urusan izin dikonfirmasi kepada seseorang berinisial TG.
“Kalau soal izin, silakan temui Pak TG,” ujarnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, RT setempat berinisial TG justru mengarahkan awak media kepada sosok lain berinisial JL yang disebut bertugas di lingkungan militer.
“Kalau LSM atau media mau tanya soal pabrik itu, hubungi JL saja. Soal gaji juga memang di bawah UMR,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Di lokasi berbeda, Ketua RW 03 juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas operasional pabrik tersebut, namun membenarkan adanya dugaan upah pekerja di bawah standar.
“Soal izin saya kurang tahu, coba ke RT saja. Kalau gaji, bukan cuma di situ, hampir banyak usaha di sini di bawah UMR,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pengupahan di bawah upah minimum dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 90 yang melarang pengusaha membayar upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, munculnya nama yang dikaitkan dengan unsur militer dalam urusan koordinasi usaha juga menimbulkan pertanyaan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat pengaturan mengenai profesionalisme prajurit dan pembatasan keterlibatan di jabatan sipil atau aktivitas di luar tugas kedinasan.
Aktivis dan masyarakat pun mulai mempertanyakan, apakah keberadaan usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, izin operasional, hingga kepatuhan ketenagakerjaan, atau justru ada dugaan pembiaran dari pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik usaha maupun pihak yang namanya disebut dalam proses koordinasi tersebut.
(Red)


