Diduga Tantang Wartawan, Pengedar Rokok Ilegal di Tenjo Halangi Tugas Peliputan Media

Share

BOGOR – Seorang pria penjaga warung madura yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, terlibat adu mulut dengan awak media saat hendak dilakukan peliputan. Pelaku bahkan diduga memanggil sejumlah orang untuk menghalangi tugas jurnalistik di sebuah warung kelontong.

Peristiwa terjadi saat tim media melakukan konfirmasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai di sebuah warung kelontong di Tenjo, Senin (01/07/2027)

Ketika kami hendak mewawancarai penjaga warung tersebut seolah2 mengintimidasi kami dengan menghalang halangi tugas kami sebagai kontrol sosial.

Padahal sudah jelas profesi kami ini di lidungi undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah landasan hukum utama yang menjamin kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi di Indonesia. Disahkan pada 23 September 1999, undang-undang ini menghapus sistem pembredelan dan penyensoran yang sebelumnya membatasi media masa.

“Sebelum saya datang, ada yang beli slopan. Dia jual 10 slop dengan harga Rp100 ribu per slop,” ujar narasumber di lokasi.

Tidak sampai situ penjaga warung pun menelpon seseorang, ketika kami tunggu yang datang menghampiri kami itu dari instansi TNI berpangkat BABINSA yang dikenal dengan nama Didi atau Dedi.

Pak Dedi pun sudah menengahi kami di lokasi, akan tetapi pemilik warung itu terlihat seolah-olah arogan dengan mengatakan udah Sono lu cabut-cabut.

“Saya sudah permisi, memperkenalkan diri tugas media untuk konfirmasi soal rokok ilegal. Tapi dia langsung marah-marah dan tidak terima dipotret,” kata wartawan di lokasi.

Tidak lama kemudian datang lah seorang pribumi yang lagi-lagi tidak mau menyebutkan namanya, Sama seperti
Pelaku Akui Menantang dan Sebut Banyak Bekingan.

Pelaku juga menyebut memiliki banyak pihak yang membackup usahanya di wilayah Tenjo.
“Di sini banyak bekingan saya. Jadi jangan macem-macem,” ujarnya.

‘”aya datang untuk mendinginkan suasana agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tugas media dilindungi undang-undang, tapi pelaku juga punya hak untuk memberikan keterangan,” ujar Sertu Dede Sehendar di lokasi.

Usai kejadian, awak media menanyakan kekecewaan atas adanya dugaan intimidasi dan banyaknya pihak yang
membekingi peredaran rokok ilegal.

“Kami kecewa karena tugas jurnalistik dihalang-halangi. Apalagi ada pengakuan soal bekingan. Ini yang membuat peredaran rokok ilegal sulit diberantas di Tenjo,” tegas wartawan.

Kamipun langsung segera menuju wilkum Polsek tenjo untuk mengkonfirmasi terkait
Adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilkum Polsek Tenjo.

Kamipun disambut dengan baik langsung oleh Kapolsek Tenjo yang bernama Iptu Hendrik Hartono, S.H., M.H.

“Baik nanti kami suruh anggota agar cek lokasi warung tersebut, nanti info perkembangan lebih lanjutnya saya komunikasikan ke temen-temen wartawan,” ujar Pak Kapolsek Tenjo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polsek Tenjo terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan intimidasi terhadap wartawan.

(Maulana)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *