Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Serang Jadi Perhatian Publik

Share

JAKARTA – Kuasa hukum korban berinisial IHP, seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Serang dan Polda Banten tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Abdul Hafiz, S.H., C.Neg, mengatakan kondisi korban hingga saat ini masih memprihatinkan akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Korban mengalami dampak secara fisik maupun psikis. Saat ini kondisinya masih membutuhkan pendampingan dan penanganan khusus agar dapat kembali pulih,” ujar Abdul Hafiz kepada awak media.

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut telah dibuat sejak 12 Mei 2026. Namun hingga saat ini, terduga pelaku berinisial MI disebut belum diamankan sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga korban.

Pihak keluarga mengaku merasa cemas karena terduga pelaku masih berada di wilayah Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, sementara proses hukum masih berjalan.

Selain Abdul Hafiz, Ahmad Zubaidi, S.H. dari ARD Law Associates menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan penambahan penerapan pasal terhadap terduga pelaku.

Menurutnya, permohonan tersebut telah diterima oleh penyidik Unit PPA dan PPO sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa karena korban masih berusia di bawah 16 tahun, perkara tersebut diharapkan dapat diterapkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Banten dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Sementara itu, ibu korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, cepat, dan transparan sehingga apabila unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas perkara tersebut serta berharap proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *