KABUPATEN TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah gudang yang berada di kawasan Perumahan Bumi Puspitek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga digunakan oleh PT. IMPRESINDO sebagai tempat penyimpanan BBM. Narasumber menyebutkan perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Y, sementara penanggung jawab operasional disebut berinisial WO.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT. IMPRESINDO maupun instansi berwenang.
Seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial M mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut.
“Solar yang diduga merupakan solar subsidi itu berada di kawasan permukiman warga. Kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat, terutama apabila terjadi kebakaran atau ledakan,” ujarnya.
Menurut M, aktivitas di lokasi tersebut bukanlah hal baru.
“Dulu sempat berhenti beroperasi, tetapi sekarang diduga kembali aktif. Kami sebagai warga merasa resah karena belum ada kejelasan mengenai izin operasional gudang tersebut,” katanya, Rabu (22/07/2026).
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman juga harus memperhatikan ketentuan mengenai keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, standar pencegahan kebakaran, serta kesesuaian tata ruang wilayah sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional lokasi tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT. IMPRESINDO maupun pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan narasumber di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT. IMPRESINDO maupun pihak lain yang disebut dalam berita ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat tindak lanjut dari instansi berwenang di tingkat daerah, informasi dan temuan tersebut akan diteruskan kepada instansi terkait di tingkat pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
(Maulana)


