Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Lebaksiu Disorot, Instansi Terkait Diharapkan Turun Tangan

Share

TEGAL,  — Dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di sebuah toko kelontong di kawasan Saimbang, Jalan Tegal–Cilacap, tepat di samping Kantor BRI Pendawa, Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah toko yang tampak seperti toko kelontong biasa tersebut diduga menjual obat-obatan yang peredarannya dibatasi dan penggunaannya memerlukan pengawasan tenaga kesehatan. Dalam informasi tersebut, Awi disebut sebagai koordinator lapangan (korlap).

Dugaan aktivitas penjualan obat keras di luar sarana kefarmasian resmi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Pasalnya, penyerahan obat tertentu tanpa resep atau tanpa pengawasan yang sesuai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat keras merupakan jenis obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyerahan obat keras pada umumnya harus dilakukan melalui sarana pelayanan kefarmasian yang berwenang dan sesuai persyaratan resep dokter, dengan memperhatikan ketentuan khusus untuk masing-masing jenis obat.

Apabila dugaan penjualan tersebut terbukti, pihak terkait perlu menelusuri asal-usul obat, legalitas penjualan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Konsumsi obat tanpa petunjuk yang tepat dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain efek samping serius, interaksi obat, kesalahan dosis, hingga keracunan.

Selain itu, masyarakat perlu memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar dan diperoleh melalui jalur distribusi yang sah.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi penjualan obat keras tanpa memenuhi ketentuan, sekaligus menentukan langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

Lokasi yang dilaporkan:
Samping Kantor BRI Pendawa, Jalan Tegal–Cilacap, kawasan Saimbang, Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli obat dari penjual yang tidak dapat memastikan legalitas produk dan kewenangan penjualannya. Pembelian obat melalui sarana resmi menjadi salah satu langkah untuk menjaga keamanan dan keselamatan kesehatan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak penjual maupun instansi terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

(Redaksi)

 


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!