Dugaan Penyanderaan Nasabah, Polsek Jatiuwung Bergerak Cepat Periksa Korban dan Saksi

Share

Kota Tangerang– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai selaku pendamping hukum korban dalam kasus dugaan penyanderaan yang diduga dilakukan oleh oknum kolektor Koperasi Maju Sejahtera menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polsek Jatiuwung yang dinilai cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kuasa hukum korban, Asep, S.H., mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polsek Jatiuwung yang telah segera memanggil korban maupun saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 “Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Jatiuwung yang bergerak cepat memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan. Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara secara profesional sehingga memberikan efek jera kepada pihak yang diduga terlibat,” ujar Asep.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Apriyadi, suami korban, juga menyampaikan apresiasi kepada LBH Perisai dan Polsek Jatiuwung atas pendampingan serta tindak lanjut terhadap laporan yang telah dibuat.

 “Terima kasih kepada lawyer dari LBH Perisai dan pihak Polsek Jatiuwung yang telah mengawal proses laporan kami. Saya dan istri telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta dinas terkait dapat mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Dalam penelusuran yang dilakukan, awak media juga mencoba mengonfirmasi terkait legalitas Koperasi Maju Sejahtera kepada pihak Dinas Koperasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Heny, yang disebut bertugas pada bidang pemberdayaan koperasi, izin koperasi yang dimaksud tidak ditemukan dalam data yang tersedia pada instansi tersebut. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang yang berkompeten.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung guna mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Relevan

Perlu ditegaskan bahwa penentuan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Apabila dugaan perampasan kemerdekaan atau penyanderaan terbukti, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:

Pasal 447 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.

Pasal 446 KUHP apabila perbuatan tersebut mengakibatkan akibat tertentu yang memberatkan.

Pasal 278 KUHP apabila ditemukan unsur pemaksaan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Apabila terdapat unsur pengancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik, penyidik juga dapat menerapkan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *