Kota Tangerang – Pekerjaan galian pemasangan pipa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Raya Kavling Pemda, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pekerjaan yang berlangsung di ruas jalan tersebut diduga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas dan menimbulkan pertanyaan terkait penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (18/9/2026), aktivitas pekerjaan terlihat menggunakan alat berat berupa excavator untuk melakukan penggalian di sisi hingga sebagian badan jalan. Kondisi tersebut membuat ruang gerak kendaraan yang melintas menjadi terbatas.
Penggunaan alat berat di area jalan tanpa alas sebagaimana terlihat di lokasi juga menjadi perhatian. Aktivitas pekerjaan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan, terlebih ruas tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Sejumlah pengguna jalan harus memperlambat laju kendaraan ketika melewati area pekerjaan. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan perlambatan arus lalu lintas, terutama ketika volume kendaraan meningkat.
Selain persoalan gangguan lalu lintas, pekerjaan tersebut juga dipertanyakan dari aspek penerapan Andalalin. Secara umum, Andalalin merupakan instrumen untuk mengidentifikasi dampak suatu kegiatan terhadap lalu lintas serta menentukan langkah penanganan agar keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Ketentuan mengenai analisis dampak lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Dalam pekerjaan galian pipa di Jalan Raya Kavling Pemda tersebut, penerapan aspek pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Tak hanya persoalan lalu lintas, kondisi teknis pekerjaan juga turut dipertanyakan. Kedalaman galian pemasangan pipa di lokasi disebut-sebut perlu dipastikan kembali apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis, standar pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah.
“Saya kerja doang, Bang. Kalau mau tanya-tanya hubungi mandornya aja. Ini Bang nomornya,” ujar pekerja tersebut sembari memberikan nomor kontak mandor PT KJA.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Narya selaku mandor dari PT KJA (Kalironde Jaya Abadi) melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai pekerjaan maupun aspek pengaturan lalu lintas, Narya menyampaikan keberatan atas konfirmasi yang dilakukan awak media.
“Kalau mau diberitain-beritain aja, Pak. Jangan cari nomor saya. Abang media apa orang PU (Pekerjaan Umum)? Udah telat, Pak, sudah banyak yang beritain,” ungkap Narya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi yang telah dilakukan redaksi kepada pihak pelaksana pekerjaan. Namun, sejumlah pertanyaan terkait dasar pekerjaan, penerapan Andalalin, pengamanan lalu lintas, serta kesesuaian teknis galian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun instansi terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KJA, pihak PDAM, pemerintah daerah, maupun instansi berwenang lainnya. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Hendra Gunawan)


