Tangerang, Alap-alapnews.com – Amelia, istri seorang ASN, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebagai saksi dalam perkara pidana yang berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikannya kepada pihak kepolisian.
Amelia hadir di PN Tangerang pada Kamis (17/9/2026) siang. Kehadirannya berkaitan dengan perkara yang mencantumkan nama **Faqih Zuhri dan Tri Sulistiawati**, dengan nomor perkara **1484/Pid.B/2026/PN Tng** dan **1485/Pid.B/2026/PN Tng**.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang menurut pihak Amelia merupakan bagian dari persoalan rumah tangga yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Kuasa hukum Amelia, **Devi Waluyo**, mengatakan agenda persidangan hari ini berkaitan dengan pemeriksaan keterangan saksi yang mengetahui dugaan hubungan antara suami Amelia dengan perempuan lain.
“Sidang hari ini mendengar keterangan dari saksi yang mengetahui bahwa suami bersama dengan perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Hubungan tersebut menurut keterangan yang kami peroleh sudah berlangsung selama beberapa tahun,” ujar Devi.
Devi juga menyebut terdapat keterangan mengenai dugaan bahwa keduanya pernah menginap di sebuah Cluster di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Suami / terdakwa pernah memperlihatkan akta cerai atas nama Pelapor yang ternyata palsu, juga setelah di cek di sistem dukcapil sudah terjadi perubahan, pelapor tdk pernah mengajukan gugatan cerai.
Dalam kesempatan tersebut, Devi juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Ia mempertanyakan bagaimana perubahan data kependudukan dapat dilakukan dan meminta adanya penjelasan dari instansi terkait mengenai prosedur serta dasar perubahan data tersebut.
“Apakah perubahan data kependudukan bisa dilakukan semudah itu? Kami berharap ada penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai prosedur dan dasar perubahan data kependudukan tersebut,” kata Devi.
Sementara itu, proses persidangan terhadap perkara dengan nomor **1484/Pid.B/2026/PN Tng** dan **1485/Pid.B/2026/PN Tng** masih berlangsung. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim.
**Redaksi Alap-alapnews.id** tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)


