KUHP dan KUHAP Baru Sudah Hadir, Bob Hasan Desak Sistem Penegakan Hukum Ikut Berubah

Share

Jakarta – Persoalan pemulihan hak korban kejahatan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi hukum nasional. Bob Hasan menegaskan, pengembalian hak korban seharusnya tidak terus-menerus terhambat oleh persoalan birokrasi dan regulasi, terutama ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam forum seminar nasional Hukum bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana, Bob Hasan menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan korban tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan aturan hukum, tetapi juga oleh kemauan politik, komitmen kelembagaan, dan keberanian aparat untuk menjalankan putusan secara efektif.

Ia mengaku memiliki pandangan berbeda dari sejumlah pembicara sebelumnya yang mewakili Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, persoalan restitusi perlu ditempatkan sebagai pemenuhan hak korban, bukan sekadar proses administratif yang berlarut-larut.

“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi,” ujar Bob Hasan dalam pemaparannya dalam Acara yang diselenggarakan di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia mempertanyakan alasan pengembalian hak korban masih menemui hambatan ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan barang atau aset yang telah disita dapat dikembalikan sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang,” tegasnya.

Bob Hasan menekankan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Ia juga mengingatkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang dialami korban. Karena itu, penegakan hukum harus memberi perhatian seimbang terhadap pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan pihak yang dirugikan.

LPSK dan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Korban

Dalam pemaparannya, Bob Hasan turut menyoroti peran LPSK sebagai lembaga yang menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban. Ia mendorong penguatan kapasitas kelembagaan agar penanganan korban tidak terhambat oleh keterbatasan koordinasi maupun kewenangan.

Ia juga menyinggung perlunya dukungan kelembagaan yang memadai bagi pimpinan LPSK agar mampu memperjuangkan pemulihan korban secara efektif, termasuk dalam perkara dengan dampak luas seperti kejahatan ekonomi dan tragedi Kanjuruhan.

Menurut Bob Hasan, negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh haknya. Penguatan lembaga perlindungan korban, dalam pandangannya, menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.

KUHP dan KUHAP Baru Harus Diikuti Perubahan Sistem

Bob Hasan kemudian menyoroti perubahan paradigma hukum nasional seiring hadirnya KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, perubahan substansi hukum perlu diikuti penyesuaian struktur kelembagaan dan budaya hukum, termasuk cara kerja aparat penegak hukum.

Ia menggunakan pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman mengenai tiga unsur sistem hukum, yakni legal substance atau substansi hukum, legal structure atau struktur hukum, serta legal culture atau budaya hukum.

Dalam pandangannya, perubahan peraturan tidak akan berjalan optimal apabila aparat dan institusi penegak hukum masih menggunakan pola kerja lama yang tidak sesuai dengan arah pembaruan hukum.

“Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?” ujarnya.

Ia mendorong evaluasi dan pembaruan terhadap berbagai peraturan yang mengatur institusi penegak hukum, termasuk undang-undang mengenai Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar struktur kelembagaan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Bob Hasan juga mengkritik ketergantungan pada proses manual yang dinilainya tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan penanganan perkara dan pemulihan korban secara efektif.

Pasal 33 dan Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat

Selain reformasi penegakan hukum, Bob Hasan mengaitkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia memandang kemerdekaan bangsa seharusnya juga tercermin dalam kemampuan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-hak ekonominya.

Ia menyinggung kasus First Travel serta persoalan Koperasi Hanson sebagai contoh perkara yang menurutnya memperlihatkan pentingnya memastikan hak masyarakat tidak hilang tanpa penyelesaian yang jelas.

Dalam pembahasannya mengenai Hanson, ia menyebut adanya nasabah yang hingga kini masih menghadapi persoalan pengembalian hak meskipun proses hukum disebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Rincian hubungan antara perkara Hanson, Jiwasraya, dan Asabri dalam pemaparan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen perkara dan sumber resmi.

Bob Hasan menilai, persoalan semacam itu harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak terus menanggung kerugian tanpa kejelasan penyelesaian.

Menurutnya, keberhasilan pembaruan hukum tidak cukup diukur dari lahirnya peraturan baru. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana hukum memberikan kepastian, melindungi hak korban, dan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia pun mendorong seluruh institusi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menghilangkan hambatan yang tidak diperlukan dalam pemulihan korban.

Bagi Bob Hasan, reformasi hukum harus menghasilkan perubahan nyata: pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban, sementara korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak secara adil sesuai putusan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Penutup.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!