JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan lebih dari 1 juta tenaga kerja terserap. Badan Gizi Nasional (BGN) membenahi tata kelola mulai dari ketepatan data penerima, pengelolaan anggaran, hingga standar keamanan pangan di dapur penyedia makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) kini melakukan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah memperbarui data penerima manfaat, mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta mengevaluasi dapur yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemutakhiran data menurunkan jumlah penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan mencapai sekitar 62 juta orang menjadi 57,8 juta orang per hari.
BGN juga mengubah mekanisme insentif SPPG. Skema yang sebelumnya memberikan Rp6 juta per hari kini menggunakan perhitungan Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sudaryono memperkirakan pembenahan tersebut, bersama penghentian pengadaan yang dinilai tidak diperlukan, dapat menghemat anggaran hingga Rp3 triliun sampai akhir 2026.
Perubahan itu berlangsung ketika MBG telah melibatkan jutaan penerima manfaat, tenaga kerja, dan pelaku usaha dalam rantai pasok pangan. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya berkaitan dengan jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga ketepatan penggunaan anggaran, kualitas makanan, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
BGN memperbarui basis data penerima MBG setelah menemukan data yang dinilai tidak sesuai kriteria maupun tercatat lebih dari satu kali.
Hasil pemutakhiran tersebut membuat jumlah penerima manfaat yang dilaporkan turun dari sekitar 62 juta menjadi 57,8 juta orang setiap hari.
Sudaryono menjelaskan, pembaruan dilakukan untuk memastikan penyaluran MBG mengacu pada jumlah penerima yang benar-benar memenuhi ketentuan.
“Capaian kita saat ini memberikan penerima manfaat setiap hari kita ngasih makan 57,8 juta orang,” kata pria yang akrab disapa Mas Dar.
“Kalau anda misalnya melihat laporan-laporan terdahulu, ada yang menyampaikan 62 juta, itu ternyata setelah saya masuk jadi kepala BGN, kami mutakhirkan,” ungkap Sudaryono.
Lebih lanjut Sudaryono mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan ialah adanya penerima manfaat yang tercatat melalui lebih dari satu lembaga pendidikan.
Contohnya, santri yang tinggal di pondok pesantren juga tercatat sebagai penerima MBG melalui sekolah negeri. Kondisi tersebut membuat satu orang masuk dalam penghitungan lebih dari satu kali.
BGN kemudian memeriksa kembali data tersebut agar penerima yang sama tidak dihitung berulang. Pemeriksaan juga mencakup kelompok penerima yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kriteria program.
Sudaryono menyebutkan sekolah-sekolah elite sebagai salah satu kelompok yang menurutnya seharusnya tidak lagi masuk dalam sasaran MBG.
“Termasuk sekolah-sekolah yang elit yang seharusnya tidak lagi mendapatkan MBG,” lanjut Mas Dar.
Pemutakhiran ini penting dalam perencanaan kebutuhan makanan dan anggaran. Data yang mencatat penerima secara ganda berpotensi membuat jumlah kebutuhan makanan terhitung lebih besar daripada jumlah orang yang sebenarnya dilayani.
Sebaliknya, data yang tidak lengkap juga berisiko membuat penerima yang memenuhi syarat tidak masuk dalam perencanaan. Karena itu, proses verifikasi perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan sekolah, pondok pesantren, serta pihak terkait lainnya.
“Sehingga data yang valid adalah 57,8 juta penerima manfaat, ompreng setiap hari kita berikan MBG ke seluruh Indonesia,” tambah Sudaryono.
Angka 57,8 juta orang tersebut menjadi jumlah penerima manfaat yang disampaikan Sudaryono dalam acara pada 27 Oktober 2026. Data penerima tetap perlu diperbarui secara berkala agar sesuai dengan perubahan jumlah peserta didik dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Selain memperbarui data penerima, BGN mengubah mekanisme pembayaran insentif bagi dapur SPPG. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengendalikan belanja MBG dan menyesuaikan pembayaran dengan jumlah layanan yang diberikan.
Sudaryono mengatakan, BGN menelusuri potensi pemborosan dalam pelaksanaan program. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai pengeluaran yang dinilai perlu dievaluasi sejak dirinya menjabat sebagai kepala BGN.
“Potensi-potensi pemborosan anggaran yang kemungkinan terjadi di periode sebelum saya masuk, kita sisir semua,” ungkap Sudaryono.
Salah satu perubahan menyasar insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Sebelum kebijakan baru berlaku, setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda.
Mulai 5 Oktober 2026, skema tersebut diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan ini membuat besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran tidak lagi menggunakan nominal harian tetap untuk setiap dapur.
“Kemudian pengadaan yang tidak perlu, kami hentikan. Pembayaran (insentif) Rp6 juta ke Rp2 ribu, itu menghemat Rp3 triliun sampai dengan akhir tahun,” terang Sudaryono.
BGN menyebutkan penyesuaian skema insentif tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dalam skema alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, Rp10.000 diperuntukkan bagi makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga berkaitan dengan hari operasional dapur. SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
Melalui perubahan tersebut, BGN ingin menyesuaikan besaran insentif dengan jumlah layanan yang diberikan setiap dapur. Pencatatan jumlah porsi dan data penerima manfaat menjadi penting agar perhitungan pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
BGN juga menghentikan pengadaan yang dinilai tidak diperlukan sebagai bagian dari pengendalian belanja. Sudaryono mengatakan, evaluasi anggaran akan terus dilakukan agar pengeluaran mendukung pelaksanaan intervensi gizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Meski demikian, angka penghematan Rp3 triliun tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Sudaryono untuk sampai akhir 2026. Nilai realisasinya perlu dilihat berdasarkan laporan keuangan pada akhir tahun.
Efisiensi anggaran juga perlu berjalan seiring dengan mutu layanan. Penyesuaian biaya operasional tidak boleh mengabaikan kebutuhan makanan, kesiapan dapur, keamanan pangan, dan kelancaran penyaluran kepada penerima manfaat.
Data BGN hingga September 2026 mencatat sebanyak 1.027.998 orang terserap sebagai tenaga kerja di dapur MBG.
Dari jumlah itu, sebanyak 86.120 orang tercatat sebagai pegawai resmi SPPG. Sementara itu, 941.878 orang lainnya merupakan relawan dapur.
Perekrutan relawan diprioritaskan dari masyarakat setempat, termasuk warga yang masuk desil 1 dan desil 2. Kedua kelompok tersebut merupakan lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam pengelompokan sosial ekonomi.
Keterlibatan warga lokal menjadi bagian dari operasional dapur MBG. Mereka membantu penyediaan makanan yang kemudian disalurkan kepada jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sementara itu, BGN merilis pada 20 Oktober 2026 mencatat 26.385 SPPG beroperasi.
Jumlah tenaga kerja tersebut mencakup pegawai resmi dan relawan. Karena itu, angka lebih dari satu juta orang yang terlibat perlu dibedakan dari jumlah pekerja formal yang menerima gaji.
Keterlibatan tenaga kerja menjadi salah satu dampak ekonomi yang muncul dari kebutuhan operasional dapur MBG.
Dampak ekonomi MBG juga terlihat dari keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok pangan. Data hingga 9 Oktober 2026 mencatat sebanyak 63.608 pelaku usaha menjadi pemasok kebutuhan dapur SPPG.
Sebanyak 52.689 pemasok merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah tersebut mencapai sekitar 82,83 persen dari keseluruhan pemasok.
Koperasi tercatat sebanyak 9.388 unit atau sekitar 14,75 persen. Sementara itu, badan usaha milik desa (BUMDes) berjumlah 1.105 unit atau sekitar 1,73 persen.
Rincian tersebut belum mencakup 426 pemasok yang tidak disebutkan dalam tiga kategori di atas. Dengan demikian, klasifikasi pemasok secara lengkap perlu diperjelas agar data dapat dibaca secara utuh.
Untuk memperkuat peran pelaku usaha, BGN menerbitkan Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Pelaku Usaha. BGN juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan.
Kebijakan tersebut untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperluas keterlibatan pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan program MBG.
Perluasan MBG juga diikuti pengawasan terhadap standar keamanan pangan. BGN mengevaluasi operasional dapur SPPG, terutama pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.
Sudaryono mengatakan, sebanyak 1.288 dapur SPPG telah ditutup karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penutupan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 833 dapur ditutup pada tahap awal, kemudian disusul 455 dapur lainnya yang belum memenuhi persyaratan.
“Rinciannya, 833 dapur telah ditutup pada tahap awal. Lalu ada penambahan 455 dapur baru yang terpaksa kami tutup karena tidak memenuhi syarat SLHS,” ujar Sudaryono
Penutupan dapur ini guna perluasan operasional MBG harus diikuti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi. Setiap dapur perlu memastikan fasilitas, proses pengolahan, dan penanganan makanan memenuhi ketentuan agar makanan yang disalurkan aman dikonsumsi.
BGN sebelumnya juga mengumumkan penghentian sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Status dapur dapat berubah setelah pengelola memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan dapur yang kembali beroperasi telah memenuhi standar, bukan hanya menyelesaikan persyaratan administratif.
(Red)


