TANGERANG – Asap hitam yang mengepul akibat aktivitas pembakaran sampah terbuka (*open burning*) berskala besar di wilayah Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, kembali memicu keresahan warga. Praktik tersebut bukan hanya mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Sebagai bagian dari masyarakat Kecamatan Cikupa, penulis menilai aktivitas pembakaran sampah masih kerap dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah Kelurahan Bunder. Padahal, pembakaran sampah secara terbuka merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena menghasilkan emisi berbahaya yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pembakaran Sampah Bukan Solusi, Melainkan Pelanggaran Hukum
Masih banyak masyarakat yang menganggap membakar sampah sebagai cara praktis untuk mengurangi volume limbah. Padahal, cara tersebut justru menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih besar.
Pembakaran sampah terbuka menghasilkan berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, partikulat halus (PM2.5), dioksin, dan furan yang dapat memicu gangguan pernapasan, penyakit paru-paru, hingga meningkatkan risiko kanker apabila terpapar dalam jangka panjang.
Selain berdampak terhadap kesehatan, pembakaran sampah juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Dasar Hukum Larangan Pembakaran Sampah
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:
“Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”
Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Apabila pembakaran sampah menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, ketentuan pidana tersebut dapat menjadi dasar penegakan hukum.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Tangerang juga melarang pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangan Diam, Laporkan Pembakaran Sampah Ilegal
Kesadaran masyarakat tidak hanya diukur dari kepatuhan dalam mengelola sampah, tetapi juga dari keberanian untuk menjaga lingkungan bersama.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran sampah ilegal di wilayah Kelurahan Bunder maupun wilayah lain di Kabupaten Tangerang, warga dapat melaporkannya kepada instansi terkait agar segera ditindaklanjuti.
Saluran Pengaduan Resmi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang
WhatsApp Pengaduan: 0811-8888-1398
WhatsApp Pengaduan: 08111-03-1632
Telepon Kantor: (021) 5990702
Email: [helpdesk@tangerangkab.go.id](mailto:helpdesk@tangerangkab.go.id)
Alamat: Jl. Atik Soewardi No. 1, Gedung Lingkup PU Lantai Dasar, Puspem Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan pemerintah SP4N-LAPOR! agar mendapat tindak lanjut dari instansi berwenang.
Cara Melapor Agar Cepat Ditindaklanjuti
Agar laporan dapat diproses secara efektif oleh petugas penegakan hukum lingkungan, masyarakat disarankan melengkapi laporan dengan:
1. Foto atau video yang jelas saat aktivitas pembakaran berlangsung.
2. Lokasi kejadian secara rinci (RT/RW, jalan, atau titik koordinat bila memungkinkan).
3. Waktu dan tanggal kejadian.
4. Keterangan jenis sampah yang dibakar, apakah sampah rumah tangga, limbah usaha, atau limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
5. Identitas pelapor (jika bersedia) untuk mempermudah proses verifikasi.
Cikupa Sehat Tanpa Asap Sampah
Kelurahan Bunder dan seluruh wilayah Kecamatan Cikupa berhak memperoleh lingkungan yang bersih dan udara yang sehat. Praktik pembakaran sampah terbuka tidak boleh lagi dianggap sebagai hal yang biasa, karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup bersinergi menghentikan praktik pembakaran sampah ilegal yang merugikan kesehatan dan mencemari lingkungan.
Lingkungan yang sehat bukanlah hadiah, melainkan hasil dari kepatuhan terhadap hukum, pengawasan yang tegas, dan kepedulian bersama untuk menjaga kualitas hidup generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
(Red)


