Pembangunan Drainase Rp199,3 Juta di Sukasari Disorot, CV Tiga Putri Bersahaja Diminta Beri Penjelasan

Share


KOTA TANGERANG — Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga mengenai tumpukan tanah galian yang mengganggu akses jalan. Selain kondisi tersebut, kerusakan beton yang dilaporkan di lokasi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kepastian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja turut menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan pada 19 Oktober 2026, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai anggaran Rp199.300.000 pada Tahun Anggaran 2026.

Papan proyek mencantumkan nama paket Pembangunan Saluran Drainase Gorong-Gorong, berlokasi di RW 10, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Pelaksana yang tercantum adalah CV Tiga Putri Bersahaja, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Sejumlah persoalan yang dilaporkan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengelolaan material galian, pengawasan proyek, dan perlindungan tenaga kerja.

Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.

Beton Dilaporkan Rusak, Tanah Galian Ganggu Akses Warga

Keluhan warga berpusat pada tumpukan tanah galian dan material bongkaran yang disebut meluber hingga ke bagian tengah jalan. Kondisi tersebut dilaporkan menyulitkan aktivitas masyarakat, terutama warga yang hendak keluar-masuk rumah dan pengguna kendaraan yang melintas.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerjaan saluran drainase terbuka di kawasan permukiman, dengan tanah dan puing-puing material berada di sepanjang area pekerjaan.

Selain persoalan akses jalan, terdapat informasi mengenai kondisi beton yang dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan bagian yang rusak, penyebab kerusakan, serta apakah kerusakan terjadi pada pekerjaan baru atau bagian konstruksi yang sudah ada.

Apabila kerusakan terjadi pada bagian pekerjaan yang baru dibangun, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai penyebabnya dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Penilaian mengenai mutu konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan tampilan visual. Diperlukan pemeriksaan langsung, dokumentasi yang memadai, dan pencocokan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Pertanyaan pentingnya: bagaimana pelaksana memastikan kualitas beton dan kondisi saluran sesuai spesifikasi, sekaligus menjaga agar material galian tidak mengganggu akses warga?

Pekerjaan drainase memang membutuhkan penggalian. Namun, penempatan tanah, pengamanan lubang galian, dan penataan material tetap harus diperhatikan agar risiko kecelakaan dan gangguan terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Mandor dan Pengawas Disebut Tak Terlihat Selama Sepekan

Persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah informasi bahwa mandor dan pengawas proyek disebut tidak terlihat di lokasi selama kurang lebih satu minggu.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada perusahaan pelaksana dan Dinas PUPR Kota Tangerang. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi pengawasan selama periode tersebut.

Dalam pekerjaan konstruksi, pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, standar mutu, dan ketentuan keselamatan kerja.

Apabila mandor atau pengawas memang tidak berada di lokasi selama periode tertentu, pihak pelaksana perlu menjelaskan bagaimana pengawasan tetap dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikan pekerjaan.

Hal ini penting mengingat adanya keluhan mengenai tanah galian yang mengganggu jalan serta informasi mengenai kerusakan beton.

Meski demikian, informasi mengenai mandor dan pengawas yang tidak terlihat tidak serta-merta membuktikan bahwa pengawasan sama sekali tidak dilakukan atau telah terjadi pelanggaran kontrak.

Pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait diperlukan untuk memastikan keadaan sebenarnya.

Penerapan K3 Dipertanyakan

Sorotan berikutnya menyangkut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Adanya galian terbuka, material tanah, dan puing-puing di kawasan permukiman menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengamanan bagi pekerja maupun warga yang melintas.

Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan K3 harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan. Penggunaan alat pelindung diri, pengamanan lubang galian, penataan material, pemasangan rambu, dan pengaturan akses di sekitar lokasi merupakan aspek yang perlu diperhatikan sesuai kondisi lapangan.

Redaksi perlu memastikan apakah pekerja telah menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dan apakah area pekerjaan telah diamankan secara memadai.

Apabila ditemukan kekurangan dalam pengamanan, pihak pelaksana perlu segera melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mencegah kecelakaan.

Penerapan K3 tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya perlengkapan keselamatan semata, tetapi juga dari bagaimana risiko pekerjaan dikendalikan secara nyata.

Namun, dugaan bahwa K3 tidak diterapkan secara memadai tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Pekerja Disebut Belum Mendapat Kepastian BPJS Ketenagakerjaan

Persoalan perlindungan pekerja turut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah pekerja belum memperoleh kepastian mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima, pekerja disebut telah menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) ketika pertama kali mulai bekerja. Namun, mereka dikabarkan belum memperoleh kepastian mengenai status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan langsung pekerja dan konfirmasi perusahaan pelaksana.

Dalam pekerjaan konstruksi, perlindungan tenaga kerja menjadi aspek penting karena terdapat risiko kecelakaan selama proses penggalian, pemindahan material, dan pengerjaan saluran.

Karena itu, CV Tiga Putri Bersahaja perlu memberikan penjelasan mengenai status pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Penyerahan KTP saja tidak membuktikan apakah seseorang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta. Kepastian tersebut perlu diperiksa melalui bukti kepesertaan dan keterangan pihak terkait.

Apabila ditemukan pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sebagaimana diwajibkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Samsul, Ketua LSM Aliansi Saber Nusantara, Soroti Persoalan Proyek

Ketua LSM Aliansi Saber Nusantara, Samsul, menyatakan kegeramannya atas informasi yang diterima mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan itu berkaitan dengan keluhan warga mengenai akses jalan, informasi mengenai kondisi beton, dugaan ketidakhadiran mandor dan pengawas, serta belum adanya kepastian jaminan sosial bagi pekerja.

Persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui permintaan penjelasan kepada pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab.

Dalam fungsi kontrol sosial, laporan masyarakat perlu ditelaah secara objektif melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumentasi, dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait.

Redaksi masih memerlukan pernyataan langsung Samsul mengenai sikap resmi organisasinya, tuntutan yang disampaikan, serta langkah yang akan ditempuh agar keterangannya dapat dimuat secara akurat.

Anggaran Rp199,3 Juta, Kesesuaian Pekerjaan Perlu Diperiksa

Nilai anggaran Rp199.300.000 dan masa pelaksanaan 60 hari kalender yang tercantum pada papan proyek menjadi dasar awal untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan tersebut

Dalam proyek yang menggunakan anggaran publik, kesesuaian pekerjaan perlu dinilai berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, laporan kemajuan, dan hasil pengawasan.

Apabila terdapat bagian beton yang rusak, perlu diperiksa apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu material, metode pengerjaan, kondisi lapangan, atau faktor lain.

Demikian pula, keluhan mengenai tumpukan tanah galian dan akses jalan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta penanganan yang nyata.

Nilai anggaran pada papan proyek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, informasi tersebut dapat menjadi titik awal bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban

Untuk memperoleh kejelasan, redaksi perlu meminta penjelasan kepada CV Tiga Putri Bersahaja dan Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai beberapa hal:

1. Apa penyebab kerusakan beton yang dilaporkan dan bagaimana rencana pemeriksaan serta perbaikannya?

2. Mengapa tanah galian dilaporkan menumpuk hingga mengganggu akses warga?

3. Siapa mandor dan pengawas yang bertanggung jawab selama pekerjaan berlangsung?

4. Bagaimana penerapan K3 dan pengamanan area galian dilakukan?

5. Apakah pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan?

6. Apakah progres pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan masa pelaksanaan?

7. Apa langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan warga?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak hanya menjadi perdebatan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari CV Tiga Putri Bersahaja maupun Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai persoalan-persoalan yang dilaporkan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi pihak pelaksana, instansi terkait, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembangunan drainase pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan. Namun, manfaat tersebut perlu didukung pelaksanaan yang memperhatikan kualitas konstruksi, keselamatan pekerja, serta kepentingan masyarakat.

Beton yang dilaporkan rusak, tanah galian yang mengganggu akses jalan, penerapan K3 yang dipertanyakan, dan ketidakjelasan status BPJS pekerja merupakan persoalan yang membutuhkan jawaban konkret dari pihak terkait.

Sorotan ini bukan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan dorongan agar setiap persoalan diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

Masyarakat berhak mendapatkan manfaat pembangunan, pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggung jawabkan.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!