Pengadaan di Dinas Perikanan Tapsel Diduga Kongkalikong, HT Jadi “Penyedia Andalan”

Share

Tapanuli Selatan – Dugaan praktik kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perikanan, di mana penyedia yang sama muncul sebagai pemenang dalam dua paket berbeda.

Data dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mengungkap fakta mencengangkan. Penyedia bernama Hendro Tambunan (HT) diduga menjadi “penyedia andalan” di dinas tersebut.

Paket pertama adalah Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Taman, dengan nilai pagu Rp29.679.900,00 dan direalisasikan 100%. Paket kedua, Belanja Modal Traktor untuk Pembudidayaan Ikan, memiliki nilai pagu Rp84.295.000,00, namun realisasinya hanya Rp38.750.000 atau sekitar 46% dari anggaran.

Kejanggalan mencuat. Dua paket berbeda jenis dan skala, tapi penyedia yang sama. Tidak hanya itu, HT disebut memiliki hubungan dekat dengan Kepala Dinas Perikanan, dan selama ini diduga menjadi mitra tetap dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut.

Persoalan semakin serius saat realisasi anggaran tidak sesuai pagu. Publik bertanya-tanya: apakah ini penghematan, perubahan kebutuhan, atau ada indikasi penggelembungan anggaran?

Selain itu, dokumen pendukung proyek dipertanyakan: kontrak, faktur, kuitansi, berita acara serah terima, hingga bukti fisik traktor. Spesifikasi dan jumlah traktor harus sesuai RUP dan kebutuhan pembudidayaan ikan. Legalitas penyedia termasuk NPWP, alamat usaha, bukti pendaftaran, serta afiliasi dengan pihak internal dinas juga harus diverifikasi.

Pengulangan penyedia di paket berbeda dan minimnya dokumentasi bisa menjadi indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini seharusnya menjadi sorotan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan audit internal, karena jelas melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan kompetisi yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga kini, Kepala Dinas Perikanan Saiful AP Nasution belum memberikan klarifikasi resmi, padahal surat konfirmasi telah dilayangkan.

Publik dan pengawas menuntut penjelasan tertulis terkait: dasar pemilihan penyedia, evaluasi alternatif, serta alasan perbedaan realisasi anggaran.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *