TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran polsek mengungkap sebanyak 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun dua pekan terakhir.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka serta menyita puluhan kendaraan dan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan, para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam sejumlah kasus yang diungkap.
“Dari 38 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut,” kata Herbin dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Herbin menjelaskan, dari 38 tersangka tersebut terdapat delapan orang yang diduga berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor, empat orang sebagai joki, lima orang sebagai penadah, sementara tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana.
“Dari jumlah tersebut terdapat delapan pelaku utama, empat orang yang berperan sebagai joki, lima orang sebagai penadah, serta tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat.
Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tiga pucuk senjata api rakitan, dua bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci T, satu kunci Y, 39 mata kunci, 14 unit telepon seluler, serta 112 dokumen kendaraan.
Herbin mengatakan, dalam rangkaian kasus tersebut polisi juga menemukan dugaan penggunaan senjata api oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Polisi juga menemukan adanya pelaku curanmor yang membawa senjata api ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi pencurian diketahui korban maupun warga,” ujarnya.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus dugaan curanmor menggunakan senjata api di wilayah Sudimara Barat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan AG (33).
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua telepon seluler dan satu unit Honda Vario,” kata Herbin.
Pengungkapan kasus curanmor dengan dugaan penggunaan senjata api juga dilakukan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru kaliber 9 milimeter dan peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor.
Selain pencurian kendaraan bermotor, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap perkara dengan modus penggelapan kendaraan.
Salah satunya terjadi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa.
Kasus penggelapan kendaraan lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Dalam perkara ini, seorang tersangka diduga menggelapkan mobil BMW 218i yang kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
(Redaksi)


