Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor dalam Ops Berantas Jaya 2026, Tiga Pelaku Diamankan

Share

Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penguasaan dan rencana penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana, S.Mn., bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/VII/2026/PMJ/Restro Tng Kota/Sek.Jtu tanggal 16 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di depan sebuah kontrakan di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Korban, Yohanis Lefteuw, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda berwarna hitam dengan kondisi stang terkunci di depan kontrakan temannya setelah selesai bekerja. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung dan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah dilengkapi perangkat GPS Tracker.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat melakukan pelacakan menggunakan sinyal GPS yang masih aktif pada kendaraan korban.

Sinyal GPS mengarah ke wilayah Dusun Cemara Dua, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor korban berada di depan rumah salah seorang terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial:

  • MICAN
  • ERIK
  • DARJA

Ketiganya beserta tiga unit sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah seorang pelaku mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AMIN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Motor tersebut rencananya dijual seharga Rp5,8 juta, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli lain seharga Rp6 juta, sehingga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.

Saat menerima kendaraan tersebut, kondisi lubang kunci sepeda motor telah dalam keadaan rusak sehingga pelaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sebelum transaksi selesai dilakukan, petugas Polsek Jatiuwung berhasil melakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda milik korban;
  • 2 unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara;
  • STNK dan BPKB kendaraan;
  • 3 buah kunci sepeda motor;
  • 2 unit telepon genggam merek Vivo.

Saat ini ketiga orang yang diamankan telah menjalani proses penyidikan di Polsek Jatiuwung.

Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu seorang terduga pelaku lain berinisial AMIN yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polsek Jatiuwung juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, menyusun berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pelimpahan berkas dan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *