KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan yang sebelumnya diketahui sebagai kasus perempuan meninggal dunia dengan dugaan awal bunuh diri.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Pangodokan Kidul, RT 003/RW 003, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A (30). Tersangka diduga terlibat dalam kematian korban berinisial R.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian.
Kasus ini bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai ditemukannya seorang perempuan tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Petugas Polsek Pasar Kemis kemudian berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam posisi tergantung. Dari pemeriksaan awal di TKP, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang menonjol.
Namun, petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis menemukan sejumlah hal yang menimbulkan kecurigaan. Salah satunya adalah posisi kaki korban yang masih menyentuh lantai meskipun korban ditemukan dalam kondisi tergantung.
Atas dasar temuan tersebut, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti di lokasi dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M., beserta anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti baru, termasuk komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban berinisial R dengan seorang laki-laki berinisial A.
Salah satu komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam percakapan itu, keduanya membahas pertemuan di kawasan Indomaret Bitung.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut, termasuk melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap linimasa Google Maps yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap A.
Berdasarkan keterangan dalam press release kepolisian, setelah dilakukan pendalaman terhadap bukti komunikasi dan aktivitas tersangka, A akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Menurut keterangan tersangka yang dituangkan dalam press release, sebelum berangkat menemui korban, tersangka telah membawa tali tambang berwarna merah dan sebilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hijau.
Tersangka kemudian berangkat menuju kawasan Indomaret Bitung menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya.
Setelah korban datang, keduanya kemudian pergi menuju kontrakan menggunakan sepeda motor milik korban.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, setelah tiba di kontrakan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka dan korban beristirahat.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka disebut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, menurut keterangan tersangka, ia mengambil tali tambang berwarna merah yang sebelumnya dibawa dan memasangnya pada kusen pintu kamar mandi.
Korban kemudian ditempatkan dalam posisi tergantung sehingga pada awalnya peristiwa tersebut diduga sebagai kasus bunuh diri.
Setelah itu, tersangka disebut mengambil sejumlah barang milik korban berupa KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.
Tersangka juga disebut menggunakan tang untuk melepaskan pelat nomor sepeda motor milik korban.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, setelah meninggalkan kontrakan, tersangka berjalan menuju jalan raya dan kemudian mendapatkan tumpangan dari seorang pengendara sepeda motor menuju kawasan Indomaret Bitung.
Setelah sampai di Indomaret Bitung, tersangka mengambil sepeda motor Honda Revo miliknya.
Tersangka kemudian menuju kawasan Jembatan Cisadane, Cikokol, Kota Tangerang.
Di lokasi tersebut, menurut keterangan penyidik, tersangka membuang sejumlah barang milik korban, termasuk KTP, STNK, ATM, SIM, serta pelat nomor kendaraan, ke aliran Sungai Cisadane.
Setelah itu, tersangka kembali ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dituangkan dalam press release, tersangka dan korban diketahui saling mengenal dan disebut memiliki hubungan asmara.
Menurut keterangan penyidik, korban sebelumnya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikah. Namun, tersangka disebut telah berkeluarga dan enggan menikahi korban.
Dalam press release juga disebutkan adanya persoalan antara korban dengan keluarga tersangka yang diduga menjadi salah satu latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Meski demikian, motif dan seluruh rangkaian peristiwa masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman kepolisian.
Dalam pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan sejumlah luka, antara lain memar pada pelipis kanan dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada bagian leher yang berkaitan dengan kekerasan tumpul.
Jenazah juga telah menunjukkan tanda-tanda pembusukan awal.
Dalam keterangan pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi. Pihak keluarga disebut membuat surat penolakan terhadap pemeriksaan dalam.
Waktu kematian diperkirakan sekitar 24 hingga 36 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan:
Tersangka:
- A, 30 tahun.
Barang bukti yang diamankan:
- Satu utas tali tambang berwarna merah yang telah terikat menjadi simpul;
- Satu bilah pisau dapur stainless bergagang warna hitam;
- Satu buah bangku plastik warna cokelat;
- Satu unit telepon seluler merek Oppo tipe A16 warna silver;
- Satu potong kaos warna hitam bertuliskan Lacoste;
- Satu potong jaket warna hitam bertuliskan Chernobyl;
- Satu potong celana panjang warna hijau army;
- Satu buah tas selempang warna hijau army;
- Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6817 CSS.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam press release adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan.
Polresta Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan patroli pada jam-jam yang dianggap rawan.
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya indikasi tindak pidana diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan yang tersedia.
Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif
(Red)


