Proyek Paving Blok di Sepatan Tangerang Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

Share

Kabupaten Tangerang – Proyek pemasangan paving blok yang berlokasi di RT 04/04, Kampung Kayu Bongkok, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga tidak memasang papan informasi proyek atau papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran hingga praktik korupsi.

Papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Keberadaan papan proyek bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan nama proyek. Selain itu, para pekerja juga diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety) sebagaimana mestinya. Di lokasi pekerjaan, pelaksana maupun mandor proyek juga tidak berada di tempat.

 

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa mandor proyek tersebut.

“Mandornya saya tidak tahu siapa,” ujar salah seorang pekerja, Selasa (12/5/2026).

Di tempat terpisah, Aktivis Pantura, Cocol, menilai pihak pemborong maupun kontraktor seharusnya memasang papan informasi proyek sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa, nilainya berapa, kapan selesai, serta siapa pelaksananya,” ujar cocol

Ia juga menegaskan bahwa tidak adanya papan proyek dapat menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak transparan kepada publik.

“Kalau proyek pembangunan ini tidak memasang papan informasi, masyarakat tentu akan mempertanyakan legalitas dan keterbukaan proyek tersebut. Apalagi jika pekerjaan sudah berjalan namun informasi proyek tidak ada,” tambahnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Hal tersebut mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat merujuk pada beberapa ketentuan berikut:

Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008:

“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Pasal 11 Ayat (1) Huruf c UU KIP:

Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya, termasuk kegiatan dan penggunaan anggaran.

Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Tidak dipasangnya papan informasi proyek diduga menjadi upaya untuk mengaburkan informasi terkait besaran anggaran dan pelaksanaan kegiatan agar tidak mudah diawasi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah setempat, mandor proyek, maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek paving blok tersebut.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *