Reskrim Polsek Jatiuwung Tindak Cepat, Dugaan Penadah Motor Curian Berhasil Diamankan

Share

KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana, S.Mn, bersama Panit Opsnal IPDA Harsautan Nainggolan, S.E. dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/VII/2026/PMJ/Restro Tng Kota/Sek.Jtu tanggal 16 Juli 2026.

Peristiwa bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban Yohanis Lefteuw, seorang karyawan swasta, berkunjung ke rumah kontrakan temannya di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda warna hitam Nomor Polisi B-4812-CAA dalam keadaan terkunci stang di depan kontrakan.

Sekitar pukul 03.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.

Korban juga menginformasikan kepada petugas bahwa kendaraannya telah dipasang GPS Tracker, sehingga memudahkan proses pelacakan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung segera melakukan pelacakan berdasarkan sinyal GPS kendaraan.

Sinyal mengarah ke Dusun Cemara Dua, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban berada di depan rumah salah seorang terduga pelaku.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang berinisial M, E, dan D, berikut tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Motor tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp5,8 juta, kemudian ditawarkan kembali kepada pembeli lain seharga Rp6 juta.

Saat proses transaksi diduga akan dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penangkapan.

Seluruh keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan penyidik dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda milik korban.
  • 2 unit sepeda motor lainnya.
  • STNK dan BPKB kendaraan.
  • 3 buah kunci sepeda motor.
  • 2 unit telepon genggam merek Vivo.

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (sesuai ketentuan KUHP baru yang disebutkan dalam laporan polisi).
  • Pasal 482 KUHP apabila terbukti menerima, menguasai, membeli, menjual, atau membantu memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (penadahan), apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
  • Apabila penyidik masih menggunakan KUHP lama, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan:
    • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
    • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Penetapan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Proses Penyidikan

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, menyusun berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga proses pelimpahan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap A, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polsek Jatiuwung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memanfaatkan perangkat pelacak (GPS Tracker) untuk memudahkan proses pencarian apabila terjadi pencurian kendaraan bermotor.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *