Tangerang – Respon cepat jajaran Polsek pasar Kemis menanggapi laporan adanya mayat laki-laki terapung di sungai, Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 15:30 wib korban bernama MUHAMAD AFREDIANSYAH, pamit kepada saksi bernama MAHFUDIN untuk memancing ikan di kali Cadas kukun dan setelah pamit untuk pergi memancing.
Namun, sampai jam 23:00 wib, korban belum juga ada kembali pulang kerumah. Selanjutnya, mahfudin sempat mencari di pinggir kali tempat biasa nongkrong, namun tidak di temukan.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira jam 12:00 Wib, saksi mencari kembali di Kali Cadas Kukun yang beralamat di Kampung Pabuaran Rt 03/03 Desa Pangadegan Kecamatan Pasar kemis kabupaten Tangerang.
sekitar pukul jam 16:00 wib korban di temukan dalam posisi terapung di sungai sudah meninggal dunia, selanjutnya MAHFUDIN di bantu warga sekitar langsung membawa korban kerumah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Kemis.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi S.H mengintruksikan Akp Wigiyanto (kanit bimas/Pawas), bersama Ipda Ahmad dasuki,S.E,.M.M (Kanit Reskrim
Dan Anggota Polsek Pasar Kemis serta berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang, mendatangi TKP dan hasil olah TKP tidak ditemukan adanya benda atau barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi S.H mengatakan, petugas kami mendatangi rumah korban, sesampainya di sana benar petugas melihat ada seorang jenazah jenis kelamin laki-laki yang bernama sdr MUHAMAD AFREDIANSYAH yang sudah meninggal dunia dan terbungkus kain sarung.
” Setelah itu jajaran kami Melakukan Polis line dan melakukan pengecekan terhadap korban, mendata para saksi-saksi serta
Membuat surat penolakan untuk tidak dikakukan visum/otopsi oleh pihak kelurga dan tidak menuntut secara hukum dan Membuat lapga untuk melaporkan kepada Kapolres, situasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, tutupnya.


