Proyek MAN 1 Lubuk Sikaping Sudah Jalan, Desain Plank Merk Belum Dapat Dari PU

Share

Pasaman (Sumbar), alapalapnews.com –Proyek Rehab Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lubuk Sikaping banyak menuai kontroversi dan pertanyaan dari masyarakat setempat, kenapa tidak proyek yang sudah berjalan beberapa minggu tapi masih belum adanya plank merk pada lokasi pekerjaan, diduga Proyek Rehab MAN 1 Lubuk Sikaping adanya unsur KKN.

Saat ditelusuri media pada lokasi kegiatan tidak adanya ditemui plank kegiatan yang yang seharusnya di pasang agar masyarakat mengetahui proyek tersebut memakai dana dari pemerintah mana dan berapa anggaran proyek tersebut.

Saat di konfirmasi media Eko salah satu pihak dari kontraktor pelaksana mengatakan bahwa proyek yang mereka kerjakan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah Sumatera Barat dan untuk Plank Kegiatan belum di berikan oleh pihak PU.

” Untuk Desain Plank Merk Proyek belum dikasih oleh pihak PU, kami kan punya proyek manager, katanya belum dapat dari PU, bukan kami tidak mau memasang nya.” Ungkap Eko.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPRI juga memberikan komentar soal kegiatan tersebut, dia mengatakan dengan tidak ada nya plank proyek saat melaksanakan pekerjaan yang memakai dana dari negara sama saja mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang melaksanakan rehab sekolah MAN 1 Lubuk Sikaping tersebut sama saja telah mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan tahap pelaksanaan kegiatan nya wajib kita duga adanya unsur KKN dan wajib kita awasi terus agar pemakaian dana pemerintah yang didapat dari pajak masyarakat agar jelas kemana perginya.” ungkap Ketua LSM LPRI.

Yong Mardinal yang mengaku sebagai Komite MAN 1 Lubuk Sikaping juga sangat menyayangkan kelakuan kontraktor pelaksana maupun pihak PU, menurut beliau mereka tidak menghargai masyarakat setempat karna lalai dalam memberitahu kan soal program yang dilaksanakan di MAN tersebut dengan tidak memasang Plank Proyek.

Apakah kegiatan proyek rehab MAN tersebut akan merambah ke jalur Hukum, kita nantikan pada edisi berikut nya.

(Eko)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *