Jakarta – Audiensi tertutup antara Kemenaker dan FSPMI menghasilkan empat kesepakatan penting terkait perlindungan hak pekerja, outsourcing, pajak THR, hingga ancaman PHK industri otomotif.
Aksi massa buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu 4 Maret 2026 membuahkan hasil. Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI membawa pulang risalah kesepakatan yang memuat empat poin penting terkait masa depan pekerja di Indonesia.
Kesepakatan tersebut menjadi perhatian besar kalangan pekerja karena menyangkut perlindungan hak buruh, sistem outsourcing, pajak tunjangan hari raya, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja di sektor otomotif nasional.
Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 PUU XXI 2023 yang dibacakan pada Oktober 2024.
Menurutnya, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi.
Selain membahas revisi aturan ketenagakerjaan, isu outsourcing atau alih daya juga menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. Kemenaker dan FSPMI disebut sepakat mencari jalan teknis guna meminimalkan bahkan menghapus praktik outsourcing secara bertahap.
Salah satu fokus pembahasan adalah evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kontrak kerja dan outsourcing.
Buruh menilai regulasi tersebut membuat sistem kontrak dan outsourcing seolah tidak memiliki batas yang jelas. Kondisi itu dinilai berdampak pada ketidakpastian kerja dan menurunkan perlindungan terhadap pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI juga mengangkat persoalan pajak terhadap tunjangan hari raya atau THR. Kemenaker disebut berkomitmen menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan pajak THR tidak memberatkan pekerja.
Selain itu, perwakilan buruh juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap rencana impor mobil pick up Mahindra Scorpio dari India. Rencana impor tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di industri otomotif nasional.
FSPMI menilai impor kendaraan tersebut harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengancam keberlangsungan industri dalam negeri serta peluang kerja masyarakat Indonesia.
Hasil audiensi tersebut disambut positif oleh massa aksi. Buruh menegaskan akan terus mengawal komitmen pemerintah hingga benar-benar dituangkan dalam kebijakan resmi yang berpihak kepada pekerja.


