Alapalapnews.com – Kabupaten Tangerang – Gelombang pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan pelanggaran lingkungan dan hukum, namun juga mencuat indikasi serius adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, Jumat (17/04/2026).
Pemberitaan yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut, disebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang memenuhi kaidah jurnalistik. Mulai dari keterangan warga, dokumentasi visual, hingga penelusuran fakta di lokasi, menjadi dasar publikasi informasi kepada masyarakat.
Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial (IMPAS), Roni Harahap, menegaskan bahwa produk jurnalistik tersebut telah melalui proses verifikasi yang sah.
“Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, didukung sumber yang jelas, keterangan masyarakat, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” ujarnya.
Namun, pasca publikasi, muncul tekanan dari pihak-pihak tertentu yang meminta agar berita tersebut dihapus (take down). Permintaan itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur, seperti hak jawab maupun hak koreksi.
Menurut Roni, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi kuat upaya intervensi terhadap independensi pers.
“Ini patut diduga sebagai bentuk intervensi, pembungkaman kebebasan pers, serta pengabaian terhadap mekanisme hukum dalam sengketa pemberitaan,” tegasnya.
Secara hukum, kebebasan pers di Indonesia dilindungi tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Tak hanya itu, Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
Ancaman tersebut bukan main-main: pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pihak redaksi menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan merupakan produk jurnalistik sah yang telah melalui proses verifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi-bukan dengan cara intimidasi atau tekanan terselubung.
Permintaan penghapusan berita tanpa dasar hukum yang jelas justru dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.
Menanggapi polemik ini, Kapolres Tangerang, Andi M. Indra Waspada Amirullah, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti dan lakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon dukungan dan kerja samanya,” ujarnya.
Kasus ini bukan sekadar soal galian C ilegal. Ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di daerah.
Jika tekanan terhadap media dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu berita—melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Karena ketika pers dibungkam, maka hukum bisa kehilangan arah, dan kebenaran berpotensi dikubur dalam diam. (Red)


