Tangerang, 16 April 2026 — Hasil investigasi media menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang mengatasnamakan PT Topline Express Logistics, beralamat di Ruko Metro Sunter Blok Q No. 22, Jakarta Utara.
Temuan ini diperoleh melalui penelusuran langsung di lapangan serta keterangan dari pihak pelamar kerja yang mengikuti proses seleksi.
Dalam proses tersebut, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon pekerja sebagai syarat untuk mulai bekerja.
Kronologi Temuan
Berdasarkan hasil investigasi:
– Calon pelamar menerima undangan wawancara kerja melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai HRD bernama Yunita Sari, S.Psi
– Wawancara dilaksanakan pada 14 April 2026 di lokasi yang disebut sebagai kantor perusahaan di kawasan Ruko Metro Sunter
– Pelamar dinyatakan diterima kerja dengan penempatan di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, dengan status kontrak selama 12 bulan
– Pelamar diminta untuk membayar uang jaminan sebesar Rp2.200.000, dengan alasan akan dikembalikan setelah 3 hari bekerja
Temuan Lapangan
Selain itu, hasil observasi di lokasi menunjukkan:
– Tidak ditemukan papan nama resmi perusahaan yang jelas
– Tidak terdapat informasi legalitas usaha yang dapat diverifikasi secara langsung
– Ditemukan indikasi penggunaan beberapa nama perusahaan berbeda dalam satu alamat yang sama
Pelamar juga tidak diberikan kesempatan untuk membaca dokumen kontrak kerja sebelum melakukan pembayaran, dan disebutkan bahwa dokumen baru akan dibuat setelah adanya pembayaran.
Sikap dan Tindak Lanjut
Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak yang merasa dirugikan telah melayangkan somasi (teguran hukum) kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan dimaksud.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meminta klarifikasi serta mendorong adanya itikad baik dari pihak terkait.
Aspek Hukum
Berdasarkan kajian awal, praktik tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan:
– Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang pungutan biaya kepada pencari kerja
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan tenaga kerja
– Ketentuan pidana terkait dugaan penipuan apabila terdapat unsur tipu muslihat
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Media mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk:
– Berhati-hati terhadap lowongan kerja yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang
– Memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen
– Tidak melakukan transfer dana sebelum terdapat kejelasan kontrak kerja dan identitas perusahaan
Langkah Selanjutnya
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan dari pihak yang disomasi, maka langkah lanjutan yang dapat ditempuh antara lain:
– Pelaporan kepada aparat penegak hukum
– Penyampaian laporan kepada instansi ketenagakerjaan terkait
– Upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Hal ini disampaikan sebagai bentuk informasi publik serta bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi praktik rekrutmen yang merugikan.


