Gudang Gas LPG di Desa Kedung Dalem Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin

Share

Tangerang – Gudang gas LPG berlokasi di jalan jati tanjakan desa Kedung dalem kecamatan Mauk kabupaten tangerang, diduga tidak memiliki izin wilayah setempat.

Saat meninjau ke lokasi, terlihat sebuah mobil truck yang membawa puluhan gas LPG keluar dari gudang tersebut.

Seorang ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang itu punya cipora Mauk, saya tidak tau pengirimannya, sudah lama berdiri akan tetapi mereka tidak pernah izin ke kami.

” Pernah sempat kami tegor, kata pemilik gas tersebut mereka sudah mempunyai izin, lantas saya heran mereka ijin lingkungan ke siapa, disamping itu tidak jauh dari gudang gas LPG ada konveksi sepatu juga yang tidak ijin sama saya, kata seorang ketua RT

” Untuk berjalannya gudang saya kurang tau, yang seinget saya dua tahun sampai tiga tahun, Cetus AS penanggung jawab gudang via telpon WhatsApp, Rabu (22/4/26).

Untuk mengali informasi kami konfirmasi ke sekertaris Kedung dalam H. Hamilludin, S.IP dirinya mengucapkan, saya malah baru tau adanya gudang gas dan konveksi ini.

“Selama ini tidak ada yang ijin ke kantor kami, Cetusnya.

Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda tinggi. Penyimpanan/niaga tanpa izin usaha (IU) atau tanda daftar gudang (TDG) ilegal.

Dan tertera dalam UU No. 22 Tahun 2001 (Pasal 53): Menyatakan setiap orang yang melakukan pengangkutan/niaga/penyimpanan minyak bumi/gas tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3-5 tahun dan denda paling tinggi Rp30-60 miliar.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Terkait kewajiban Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk kegiatan usaha pergudangan.

Perda Setempat: Seringkali mengatur pelarangan gudang gas di area permukiman atau tanpa izin

Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak onwer gudang gas tersebut.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *