Kabupaten Tangerang – Persoalan antrean panjang truk sampah serta kerjasama pembuangan sampah menggunakan kendaraan berplat hitam/putih di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih menuai sorotan publik.
Dilansir dari media http://www.Lintascakrawanews.net
Antrian panjang kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah diduga terjadi akibat kurangnya informasi terkait jadwal pelaksanaan kegiatan pembuangan sampah. Selain itu, publik juga mempertanyakan mekanisme dan tata cara kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dengan pengangkut sampah menggunakan kendaraan berplat hitam/putih.
Penggunaan kendaraan berplat hitam untuk aktivitas komersial pengangkutan sampah juga dinilai berpotensi bertabrakan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
- Pasal 17 menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai standar.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
- Pasal 47 Ayat (3) menyebut kendaraan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasal 173 Ayat (1) menjelaskan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Dengan adanya dugaan penggunaan kendaraan berplat hitam untuk aktivitas komersial pengangkutan sampah ke TPA Jatiwaringin, publik mempertanyakan legalitas kerjasama maupun Memorandum of Understanding (MOU) yang dilakukan.
Guna memperjelas persoalan tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat S.Sos., M.T., melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (25/05/2026).
Dalam keterangannya ia menyampaikan:
“Siap bang, bisa saya jawab. Terkait antrean di TPA dikarenakan ada beberapa alat berat yang sedang dilakukan perawatan atau service seperti excavator dan bulldozer. Terkait mobil plat hitam, banyak yang sudah kerjasama dengan DLHK, kecuali satu dua mobil dari warga sekitar TPA. Waste4Change juga sudah kerjasama dengan DLHK untuk membuang residu sampah,” jelasnya kepada awak media.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis kerjasama yang dinilai berpotensi bertabrakan dengan aturan, dirinya mengatakan:
“Saya gak sampai ke teknis seperti itu, yang pasti pakai kendaraan dumping truk atau sejenisnya,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor UPT TPA Jatiwaringin, pihak pengelola bernama Gemi menjelaskan bahwa antrean panjang disebabkan kondisi cuaca ekstrem beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan kondisi sampah menjadi labil hingga menyebabkan longsor, banjir di area pembuangan, serta kerusakan jalan operasional.
“Air hujan yang turun selama hampir satu bulan mempengaruhi kondisi sampah sehingga menyebabkan longsor dan penyempitan jalan. Drainase juga tertutup sehingga jalan retak akibat dorongan air sampah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa area TPA Jatiwaringin yang memiliki luas sekitar 33 hektare saat ini hampir 80 persen telah dipenuhi sampah dan sebagian sudah dilakukan penutupan (capping).
“Kalau lokasi buangan dipindahkan ke belakang dikhawatirkan ada keberatan dari warga dan juga belum ada akses jalan,” tambahnya.
Terkait kendaraan berplat hitam, Gemi menegaskan bahwa kendaraan tersebut telah memiliki kerjasama atau MOU dengan DLHK Kabupaten Tangerang.
“Mengenai mobil plat hitam sudah ada MOU dengan DLHK dan retribusinya masuk ke DLHK. Waste4Change juga sudah ada MOU dengan DLHK,” jelasnya kepada awak media.
Di sisi lain, Aktivis Pantura, M. Abdulloh, meminta DLHK Kabupaten Tangerang lebih transparan dalam memberikan informasi kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pasal 4 Ayat (1):
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.” - Pasal 7 Ayat (1):
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.”
Abdulloh menilai, DLHK perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme kerjasama, dasar hukum penggunaan kendaraan plat hitam, hingga aliran retribusi agar tidak menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul opini bahwa DLHK mengambil keuntungan dari kerjasama atau MOU pembuangan sampah ke TPA Jatiwaringin yang menggunakan kendaraan plat hitam/putih,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media menyatakan akan terus melakukan investigasi terkait antrean panjang truk sampah di TPA Jatiwaringin serta dugaan pelanggaran dalam kerjasama atau MOU penggunaan kendaraan berplat hitam/putih.
(Red/Tim)


