KARIMUN KEPRI | AlapalapNews.com – Sorotan tajam publik kini kembali dengan adanya aktivitas diduga kuat pengiriman barang-barang expedisi yang tidak dilengkapi izin yang sah (ilegal) melalui jalur pelabuhan tikus Kolong di Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Seorang narasumber inisial BC (35) di lapangan menyebut adanya dugaan kuat aktivitas pengiriman barang oleh sebuah usaha ekspedisi yang disebut-sebut milik seseorang pengusaha berinisial “IC”.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Media Tuah Sakti Kepri melalui sambungan via telpon di Whatsapp. Senin (29/6/2026), pukul 12.35. Siang.
BC mengatakan bahwa gudang tempat penyimpanan barang-barang expedisi yang dimiliki oleh IC seperti kebal hukum dan tidak pernah di sentuh oleh aparat penegak hukum atau Bea dan Cukai di Karimun yang seakan akan bisa berjalan mulus tanpa ada rasa takut.
Barang-barang expedisi ilegal tersebut diduga kuat datang dari Kota Batam yang diangkut mengunakan transportasi laut untuk diantar ke Pelabuhan Kolong di Karimun Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Dugaan kuat tersebut diperkuat dengan dokumentasi yang menunjukkan sebuah kendaraan angkutan sedang memuat barang didalam jumlah besar sebelum di berangkatkan menuju tempat tujuan.
”Permainan expedisi ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama namun sampai detik ini, belum ada pergerakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari Bea dan Cukai di Kepuluan Tanjung Balai Karimun,” tegasnya.
”Diduga mungkin aparat penegak hukum sudah mendapatkan setoran di setiap pelabuhan atau setoran bulan dari mafia barang-barang expedisi ilegal tersebut,” ucapnya.
Kerja Nyata dari Aparat Penegak Hukum Di Pertanyakan.
Masyarakat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas atau dokumen pengiriman dan kepatuhan terhadap ketentuan didalam undang-undang kepabeanan.
Jika didalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran maka proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara ini.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur sanksi pidana tentang bagi setiap orang yang terbukti melakukan penyelundupan pelanggaran kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dari ekspedisi yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut., tutupnya.
(Tim Tuah Sakti Kepri)


