Kabupaten Tangerang – Kebakaran melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah di lokasi.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh instansi terkait.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran beserta 30 personel diterjunkan ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
“Untuk saat ini masih dalam penanganan,” ujar petugas Pusdalops BPBD saat dikonfirmasi.
Proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena titik api berada di bagian tengah gunungan sampah. Petugas harus menembus tumpukan sampah untuk mencapai sumber api sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Dari rekaman video yang diterima Pusdalops BPBD, terlihat kobaran api membesar disertai kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berupaya melokalisasi api agar tidak meluas ke area lain di lingkungan TPA Jatiwaringin.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, sistem pengelolaan sampah, serta kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan TPA. Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, antara lain:
- Pasal 13, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan.
- Pasal 22, yang mengatur bahwa pemrosesan akhir sampah wajib dilakukan dengan metode yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- Pasal 29 ayat (1), yang melarang pengelolaan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur:
- Pasal 67, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga juga mengatur bahwa pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan pencegahan dampak negatif terhadap masyarakat.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan maupun pengawasan TPA, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga kini petugas masih terus melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi, sedangkan penyebab kebakaran serta besaran kerugian masih dalam proses penyelidikan.
(Red)


