Tangerang – Dilansir dari media onlinehttp://Www.lintascakrawalanews.net aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, akses keluar-masuk area galian terlihat ditutup menggunakan lembaran seng yang dibentuk menyerupai gerbang. Gerbang tersebut hanya dibuka ketika armada truk pengangkut tanah masuk maupun keluar dari lokasi penambangan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kecamatan Kronjo, H. Muhamad Romli, SKM., S.IP., M.Si., mengatakan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Hari Kamis kami bersama Forkopimcam, Kapolsek, Danramil, Kasi Trantibum, dan Kepala Desa turun langsung ke lokasi galian C di Desa Bakung. Kami mempertanyakan dokumen perizinan dan AMDAL, namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkannya. Pemerintah Desa juga telah memberikan surat teguran pertama kepada pihak pengelola atau pengusaha galian C,” ujar Romli kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/06/2026).
Romli menambahkan, pihak Kecamatan Kronjo juga telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya terhadap aktivitas galian tersebut.
“Pihak kecamatan juga telah bersurat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait aktivitas galian di wilayah Desa Bakung agar segera dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam ketentuan perundang-undangan, aktivitas galian C yang saat ini dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatan penambangan.
Beberapa dasar hukum yang mengatur kegiatan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
- Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata cara perizinan, pelaksanaan kegiatan usaha, pembinaan, dan pengawasan sektor pertambangan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU PPLH, selain sanksi berdasarkan UU Minerba.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur kewajiban perpajakan dan retribusi daerah atas kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan.
5. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Pemerintah Daerah Provinsi, yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pengusaha galian C yang beroperasi di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Penulis: ( Redaksi)
Sumber : ( http://www.lintascakrawala.net )


