GMPK Warning Pemkot Tangerang! Penunjukan PPK Pengadaan Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi

Share

Kota Tangerang – Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang, M. Sony, meminta Pemerintah Kota Tangerang segera mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya yang menangani paket pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp1 miliar.

Menurut M. Sony, hingga memasuki Triwulan III Tahun Anggaran 2026, serapan APBD yang masih berada di kisaran 30 persen perlu menjadi perhatian serius seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Percepatan pelaksanaan program pemerintah, menurutnya, harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan posisi strategis yang tidak dapat dipandang hanya sebagai penunjukan administratif. Seorang PPK memiliki kewenangan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari penyusunan hingga penandatanganan kontrak, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kota Tangerang harus memastikan setiap PPK yang ditunjuk benar-benar memenuhi seluruh persyaratan kompetensi, administrasi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Jangan sampai penunjukan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif,” tegas M. Sony, Kamis (2/7/2026).

M. Sony menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta seluruh ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPK wajib memiliki kompetensi sesuai tingkat kompleksitas pekerjaan, memenuhi persyaratan administrasi, memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai ketentuan, menandatangani pakta integritas, bebas dari benturan kepentingan, serta melaksanakan pengadaan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tersebut sangat penting karena setiap kontrak pemerintah memiliki konsekuensi administratif, keuangan, hingga hukum apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPD GMPK Kota Tangerang juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi internal terhadap legalitas penunjukan PPK, kesesuaian sertifikat kompetensi, masa berlaku sertifikasi, serta kewenangan PPK dalam menangani paket pekerjaan berdasarkan klasifikasi dan nilai pengadaan.

“Kami tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, apabila terdapat PPK yang menangani paket pekerjaan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, kondisi tersebut harus segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah evaluasi tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko guna mencegah munculnya persoalan administratif maupun hukum pada tahap pelaksanaan proyek hingga proses pemeriksaan di kemudian hari.

Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi, DPD GMPK Kota Tangerang menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

GMPK juga mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian dalam proses penunjukan PPK ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, LKPP, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan ataupun membangun opini negatif terhadap pemerintah daerah. Yang kami dorong adalah penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara harus dikelola oleh pejabat yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan integritas sesuai ketentuan hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” pungkas M. Sony.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *