Tangerang – Penanganan sejumlah laporan masyarakat di lingkungan Polres Metro Tangerang Kota menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai beberapa perkara yang telah dilaporkan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan kekecewaan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jumat (3/7/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video dari Ampuh News berdurasi sekitar dua menit yang membahas sejumlah laporan masyarakat yang hingga saat ini disebut belum memperoleh kepastian hukum. Dalam video tersebut disampaikan bahwa beberapa kasus diduga berjalan lambat atau belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan oleh para pelapor.
Menanggapi hal itu, Aktivis Sepatan, Catur Winata, kepada awak media Alapalapnews.com, meminta Kapolres Metro Tangerang Kota agar memberikan perhatian serius terhadap sejumlah perkara yang menurutnya telah lama belum terselesaikan.
Catur menyoroti dugaan persoalan kamtibmas di Desa Gedung Barat yang berkaitan dengan tuduhan pencurian terhadap seorang warga. Selain itu, ia juga meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan di Desa Lebak Wangi terkait aspirasi masyarakat mengenai aktivitas daur ulang PVC yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.
“Saya berharap Kapolres Metro Tangerang Kota dapat menyelesaikan kasus-kasus yang sudah lama belum terselesaikan, serta menindaklanjuti apabila memang terdapat oknum kepolisian yang diduga melakukan fitnah terhadap masyarakat di Desa Gedung Barat,” ujar Catur.
Ia menambahkan, apabila perkara-perkara tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk memperoleh perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Menurut Catur, transparansi serta tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh Catur Winata. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Muddin)


