Aktivis dan Mahasiswa Desak Penerapan K3 pada Seluruh Proyek Dana Desa

Share

Kabupaten Tangerang – Pekerjaan pembangunan paving blok di Kampung Rawa Berem RT 07/RW 07, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran Rp31.204.300 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat.

Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (14/07/2026), terlihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Selain itu, berdasarkan hasil pantauan di lokasi saat itu, pelaksana maupun mandor proyek tidak terlihat berada di area pekerjaan sehingga pengawasan dinilai belum optimal.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak menggunakan APD lengkap karena merasa kurang nyaman.

“Panas kalau pakai sepatu dan rompi,” ujarnya singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis muda Sepatan yang akrab disapa Cocol menilai pelaksana maupun mandor proyek seharusnya berada di lokasi untuk memastikan pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan, termasuk penerapan aspek keselamatan kerja.

“Mandor dan pelaksana seharusnya tetap berada di lokasi, bukan justru menghilang. Pengawasan itu penting agar pekerjaan berjalan sesuai aturan dan pekerja tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.

Hal senada disampaikan Bob Fallah, mahasiswa Universitas di Tangerang Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian utama dalam setiap pekerjaan konstruksi.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, apalagi mengakibatkan pekerja mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, siapa yang akan bertanggung jawab? Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Bob juga meminta Pemerintah Desa Lebak Wangi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta instansi terkait melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana Desa agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Lebak Wangi maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait kondisi yang ditemukan di lapangan. Apabila telah memberikan tanggapan, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun ketentuan jasa konstruksi, maka penanganannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi)

 


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *