Empat Wartawan Diduga Jadi Korban Pemukulan Brutal Saat Liput Dugaan Peredaran Tramadol di Ciputat

Share

TANGERANG SELATAN – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Empat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan peredaran obat keras golongan tertentu secara ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, diduga menjadi korban pemukulan, intimidasi, dan perampasan hak jurnalistik oleh sekelompok orang.

Berdasarkan keterangan para korban, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) ketika tim awak media tengah mengumpulkan data, mengambil dokumentasi, dan melakukan konfirmasi di lokasi.

Menurut para korban, sekelompok orang tiba-tiba mendatangi mereka dengan sikap agresif. Tanpa diduga, kelompok tersebut diduga melakukan pemukulan, menahan para wartawan selama beberapa jam, mengintimidasi, serta memaksa mereka menghapus foto dan video hasil peliputan.

Tidak hanya itu, para korban mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, bahkan disebut dipaksa mengaku sebagai perampok.

Akibat kejadian tersebut, para wartawan mengalami sejumlah luka. Salah seorang korban bernama Faris dilaporkan mengalami patah gigi bagian depan akibat dugaan pemukulan.

Berdasarkan keterangan para korban, salah seorang oknum terduga pelaku menggunakan nama Pongki dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Korban juga menyebut sejumlah nama maupun inisial lain, yakni IY, BDY, DW, serta beberapa orang lainnya yang diduga turut melakukan intimidasi maupun kekerasan.

Menurut pengakuan korban, orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut juga diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan institusi maupun sesama aparat penegak hukum.

Tak lama kemudian, menurut keterangan korban, datang seorang pria berbadan tegap yang membawa stik baseball dan diduga merupakan oknum aparat berinisial E. Korban menyatakan pria tersebut diduga turut melakukan kekerasan fisik terhadap tim wartawan.

Seluruh identitas dan dugaan keterlibatan para pihak tersebut masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Para korban menduga tindakan kekerasan tersebut merupakan upaya untuk menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan mencegah informasi mengenai dugaan peredaran Tramadol ilegal dipublikasikan kepada masyarakat.

Saat ini para korban telah menjalani pemeriksaan medis atas luka-luka yang dialami. Rekan-rekan wartawan juga tengah mengumpulkan berbagai bukti berupa dokumentasi, keterangan saksi, serta informasi lain yang akan disampaikan dalam laporan resmi kepada kepolisian.

Dalam rilisan ini, para wartawan juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons yang mereka terima saat meminta pendampingan kepada Polsek Ciputat Timur.

Menurut keterangan mereka, saat sejumlah wartawan mendatangi kantor polisi untuk meminta bantuan menuju lokasi kejadian, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan pendampingan.

Para korban juga menyatakan telah menghubungi Kapolsek Ciputat Timur melalui sambungan telepon.

Menurut versi para wartawan, Kapolsek menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

“Saya tidak bisa dampingi urusan kamu di sana, saya lebih mementingkan urusan yang sedang tawuran antar kampung.”

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari Kapolsek Ciputat Timur terkait keterangan tersebut.

Para korban menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, intimidasi, perampasan dokumentasi, serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik kepada kepolisian. Mereka juga berencana menyampaikan laporan kepada jajaran kepolisian yang lebih tinggi apabila diperlukan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa mengurangi proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat maupun jajaran Polsek Ciputat Timur, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/ Maulana)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *