Janji Penertiban Pasca Lebaran Belum Terwujud, BHP2HI Pertanyakan Keseriusan Pemkot

Share

Kota Tangerang – Polemik penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Embung Bugel Karawaci kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang. Dalam forum tersebut, Badan Hukum dan Pengawasan Hak-Hak Indonesia (BHP2HI) kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menindaklanjuti persoalan aset daerah tersebut.

Sebelumnya, pada RDP yang telah digelar beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan komitmen akan melakukan langkah tegas terhadap persoalan PSU Embung Bugel Karawaci setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga RDP kembali dilaksanakan, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan sebagaimana yang dijanjikan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui surat resmi maupun komunikasi langsung agar hadir dalam rapat guna mengevaluasi hasil dan notulen RDP sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, kembali meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan PSU Embung Bugel.

“Kami kembali mempertanyakan tindakan tegas terhadap PSU Embung Bugel Karawaci sudah sejauh mana. Apa pun hasil dari RDP kali ini akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” tegas Suhardi.

Sementara itu, Camat Karawaci, Dr. H. Achmad Zuldin Syafii, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa kehadiran pihak kecamatan dan kelurahan dalam persoalan tersebut sebatas menjalankan fungsi kewilayahan dengan menyerap aspirasi masyarakat.

“Kehadiran kami dari Kecamatan dan Kelurahan sifatnya hanya menyerap aspirasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap persoalan PSU merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Ini merupakan tugas dan fungsi Satpol PP Kota Tangerang karena berkaitan dengan penegakan Perda,” tegas Junadi.

 

Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian status administrasi dari OPD terkait sebagai dasar dalam mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menunggu kepastian status dari OPD terkait guna penyesuaian koridor aturan yang sudah ditetapkan. Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia juga meminta waktu sekitar satu minggu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap seluruh data, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangerang.

“Saya membutuhkan waktu untuk memeriksa kembali seluruh data yang diperlukan. Apabila seluruh data telah lengkap, kami akan mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas di lokasi serta memberikan anjuran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menutup jalannya RDP, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang menyampaikan keprihatinannya karena persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian.

“RDP ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila seluruh jajaran OPD menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara optimal,” pungkas H. Junadi.

BHP2HI berharap hasil RDP kali ini benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tangerang dan seluruh OPD terkait. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan PSU Embung Bugel Karawaci, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red/ Muddin)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *