Bahaya Besar! Intervensi Kekuasaan terhadap Perbankan Bisa Hancurkan Independensi Bank

Share

JAKARTA — Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara bukan hanya terjadi ketika aturan dilanggar, tetapi juga ketika pelanggaran terhadap aturan mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Menurutnya, ketika kondisi tersebut dibiarkan, hukum dapat kehilangan daya cegah, institusi kehilangan keberanian menjalankan kewenangannya, dan kekuasaan berpotensi bergerak melampaui batas yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Silaen dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan, dugaan adanya pengaruh atau tekanan terhadap institusi perbankan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan perlu dipandang serius dalam perspektif negara hukum, tata kelola pemerintahan, serta independensi lembaga keuangan.

Menurut Silaen, pejabat negara memperoleh kewenangan karena diberikan oleh hukum, bukan karena dirinya berada di atas hukum.

“Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan,” tegas Silaen.

Silaen menjelaskan bahwa sektor perbankan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, stabilitas sistem keuangan, serta pengelolaan dana publik maupun privat.

Ia menilai, prinsip independensi dalam tata kelola perbankan menjadi penting agar pengelolaan bank dilakukan secara profesional, objektif, serta bebas dari benturan kepentingan dan tekanan pihak mana pun.

“Apabila terdapat tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan, apalagi jika berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan politik atau jabatan negara, persoalannya tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan internal bank,” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sebuah keputusan perbankan benar-benar lahir berdasarkan prosedur hukum dan analisis profesional atau justru dipengaruhi tekanan kekuasaan.

Jika keputusan perbankan dapat berubah hanya karena seseorang memiliki jabatan, lanjut Silaen, yang terancam bukan hanya independensi bank, tetapi juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Silaen menilai ada persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya.

Menurutnya, pola tersebut dapat berlangsung secara bertahap. Pelanggaran kecil tidak ditindak, kemudian dicari pembenaran, dianggap sebagai sesuatu yang biasa, hingga akhirnya pelanggaran berikutnya dilakukan dengan keberanian yang lebih besar.

“Inilah yang kemudian melahirkan apa yang secara politik disebut sebagai normalisasi penyimpangan. Pada awalnya mungkin hanya berupa permintaan khusus, kemudian berubah menjadi tekanan, instruksi, kebiasaan, hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa bahwa menolak kehendak kekuasaan merupakan sesuatu yang berbahaya,” jelasnya.

Ia menilai, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, institusi dapat kehilangan daya tawar sementara kekuasaan semakin dominan.

Silaen juga mengingatkan agar aspek administratif tidak digunakan untuk mengaburkan substansi persoalan.

Menurutnya, administrasi memang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara hukum. Namun, prosedur administratif tidak semestinya digunakan untuk menghapus atau menutupi persoalan yang secara substansial bermasalah.

“Jika sebuah tindakan secara substansial bermasalah, kemudian prosedurnya diubah atau dicari celah administratif agar terlihat seolah-olah sah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi terhadap penyimpangan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan substantif.

Sebuah keputusan, menurut dia, tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga perlu diuji dari aspek kewenangan, potensi konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, kepentingan publik, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Silaen, persoalan menjadi semakin berbahaya ketika terjadi perubahan mentalitas dalam penggunaan kekuasaan, dari pemahaman bahwa seseorang memperoleh kewenangan berdasarkan hukum menjadi anggapan bahwa setiap tindakan yang dilakukan karena memiliki kekuasaan otomatis dapat dibenarkan.

“Ini merupakan titik berbahaya dalam demokrasi. Sebab negara hukum dibangun justru untuk memastikan bahwa tidak ada manusia yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan harus dibarengi dengan keberanian untuk menjalankan kewenangan secara independen.

Persoalannya, kata Silaen, bukan semata-mata apakah aturan mengenai independensi telah tersedia, tetapi apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan ketika berhadapan dengan kepentingan atau kekuasaan.

Silaen berpandangan bahwa pembiaran dapat memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan satu pelanggaran yang langsung ditindak.

“Hukuman menciptakan efek jera, sedangkan pembiaran menciptakan efek contoh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika seseorang melihat pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi, muncul anggapan bahwa aturan dapat dinegosiasikan.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi berkembang menjadi pembangkangan yang sistematis, terstruktur, dan semakin masif.

“Bukan karena semua orang tiba-tiba menjadi jahat, tetapi karena sistem memberikan pesan bahwa pelanggaran memiliki risiko rendah,” katanya.

Menurut Silaen, institusi yang sehat bukanlah institusi yang selalu mengatakan “ya” kepada penguasa. Sebaliknya, institusi yang sehat harus mampu mengatakan “tidak” ketika terdapat perintah atau tekanan yang bertentangan dengan hukum.

“Setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan, bukan diselesaikan dengan kompromi politik atau sekadar pembenaran administratif,” tegasnya.

Ia menilai, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan secara transparan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Dalam perspektif yang lebih luas, Silaen menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang melakukan atau siapa yang menjadi korban, tetapi juga mengenai arah kehidupan bernegara dan kualitas demokrasi.

“Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Jika institusi independen dapat ditekan karena kekuatan politik, maka independensi hanya tinggal tulisan dalam undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila setiap dugaan pelanggaran dapat dicarikan pembenaran administratif, hukum berpotensi bergeser dari instrumen pengendali kekuasaan menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus tanpa koreksi, masyarakat dapat sampai pada kesimpulan bahwa hukum bukan lagi menjadi pengendali kekuasaan, melainkan kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum harus bekerja.

Silaen menegaskan, demokrasi tidak cukup hanya dengan memiliki pemilu, lembaga negara, undang-undang, dan aparat penegak hukum. Demokrasi juga membutuhkan keberanian institusional untuk menegakkan batas-batas kekuasaan.

“Perbankan harus tetap profesional. Regulator harus independen. Pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tebang pilih. Dan setiap pelanggaran harus mendapatkan konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab jika pelanggaran terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu institusi. Yang rusak adalah budaya hukum negara,” pungkasnya.

Silaen menilai, ketika budaya hukum mulai rusak, kekuasaan tidak lagi bertanya apakah suatu tindakan sesuai dengan hukum, tetapi justru mencari cara agar hukum dapat disesuaikan dengan kepentingan atau tindakan yang telah dilakukan.

“Di situlah alarm demokrasi seharusnya berbunyi paling keras,” tutupnya.

(Muddin)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *