Kucay Doang Tantang Transparansi Forum Pelanggan Tirta Benteng

Share

KOTA TANGERANG —— Pengukuhan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang pada Jumat (4/9/2026) mendapat sorotan dari kalangan pelanggan.

Forum yang diharapkan menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai dasar pembentukan, mekanisme pemilihan pengurus, independensi, tugas, hingga manfaat konkret forum bagi pelanggan.

Sorotan datang dari San Rodi alias Kucay Doang, salah seorang pengguna sekaligus pelanggan Perumda Tirta Benteng. Ia mempertanyakan secara terbuka apa urgensi dibentuknya Forum Pelanggan tersebut apabila pelanggan selama ini telah memiliki sejumlah kanal komunikasi dan pengaduan yang disediakan perusahaan.

“Ini Forum Ormas atau Orsos? Harus jelas. Jangan main asal bentuk dan lantik. Kami sebagai pelanggan berhak mengetahui secara jelas atas dasar apa Perumda Tirta Benteng membentuk Forum Pelanggan,” tegas Kucay.

Menurutnya, pelanggan selama ini melakukan pembayaran rekening melalui sistem yang disediakan Perumda Tirta Benteng. Di sisi lain, perusahaan juga telah memiliki kanal pengaduan pelayanan yang dapat digunakan pelanggan ketika mengalami persoalan.

“Selama ini saya membayar setiap bulan melalui aplikasi Si Ganteng. Ada juga aplikasi Laksa untuk sistem pengaduan. Jadi pertanyaannya, Forum Pelanggan ini dibentuk untuk apa? Jangan sampai nanti justru seperti debt collector untuk menagih pelanggan yang menunggak,” ujarnya.

Kucay menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan keberadaan wadah komunikasi antara pelanggan dan perusahaan apabila memang memiliki fungsi yang jelas dan memberikan manfaat nyata.

Namun, menurutnya, pembentukan forum yang mengatasnamakan pelanggan harus dilakukan secara transparan, mulai dari dasar hukum, mekanisme pembentukan, proses pemilihan pengurus, keterwakilan pelanggan, hingga sumber pembiayaan dan pertanggungjawabannya.

“Kalau memang mau membuat forum pelanggan, ya harus jelas landasannya. Apakah ada Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, keputusan direksi, atau dasar hukum lainnya? Bagaimana pengurusnya dipilih? Siapa yang menentukan? Apakah benar-benar mewakili pelanggan?” katanya.

Kucay juga menyoroti persoalan independensi. Menurutnya, forum pelanggan idealnya tidak menjadi perpanjangan tangan perusahaan, melainkan benar-benar mampu menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan pelanggan secara objektif.

“Kalau namanya Forum Pelanggan, harus benar-benar membawa kepentingan pelanggan. Jangan sampai forum hanya menjadi pelengkap atau formalitas. Kalau pelanggan menyampaikan keluhan, forum harus berani menyampaikan kepada Perumda,” tegasnya.

Dalam pemberitaan resmi Pemkot Tangerang mengenai pengukuhan tersebut, Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng disebut diharapkan menjadi wadah aspirasi dan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan perusahaan untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih. Wali Kota Tangerang Sachrudin juga menekankan pentingnya ruang komunikasi yang mampu mendengar dan menjawab kebutuhan pelanggan.

Namun demikian, menurut Kucay, pernyataan mengenai fungsi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja yang terukur dan transparan, sehingga pelanggan dapat mengetahui sejauh mana forum benar-benar menjalankan mandatnya.

Kucay juga mempertanyakan apabila forum nantinya hanya digunakan untuk membahas persoalan tarif atau menyosialisasikan kebijakan perusahaan.

“Forum pelanggan jangan hanya muncul ketika ada kepentingan perusahaan. Jangan hanya bicara tarif. Pelayanan air, kualitas air, kontinuitas distribusi, tekanan air, gangguan jaringan, pengaduan pelanggan, hingga keterbukaan informasi juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Secara regulasi, forum atau wakil pelanggan memang memiliki relevansi dalam mekanisme konsultasi tarif air minum. Permendagri No. 71 Tahun 2016 mengatur konsultasi rancangan tarif dengan wakil atau forum pelanggan untuk memperoleh umpan balik. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Permendagri No. 21 Tahun 2020.

Karena itu, menurut Kucay, keberadaan forum seharusnya tidak berhenti pada acara pengukuhan dan pelantikan pengurus.

“Setelah dilantik, apa programnya? Berapa kali menerima aspirasi pelanggan? Bagaimana laporan hasil kerjanya? Apa rekomendasi yang sudah disampaikan kepada Perumda? Itu yang harus jelas,” ujarnya.

Ia juga meminta agar publik dapat mengetahui secara transparan siapa saja pengurus Forum Pelanggan, bagaimana proses pemilihannya, wilayah keterwakilannya, serta apa saja kewenangan dan batas tugasnya.

Kucay menilai ukuran keberhasilan forum bukan terletak pada seremoni pengukuhan, melainkan pada kemampuan forum tersebut memperjuangkan kepentingan pelanggan.

“Kalau memang forum ini benar-benar bermanfaat bagi pelanggan, silakan buktikan melalui kerja nyata. Tapi kalau tidak ada manfaat dan urgensinya, untuk apa dipertahankan?” tandasnya.

Ia berharap Perumda Tirta Benteng maupun Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pelanggan jangan hanya diminta membayar rekening tepat waktu. Pelanggan juga punya hak mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang transparan. Kalau ada forum yang mengatasnamakan pelanggan, kami juga berhak tahu bagaimana forum itu dibentuk dan untuk apa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sinarsenjanews belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Perumda Tirta Benteng terkait dasar hukum, mekanisme pemilihan pengurus, sumber pembiayaan, serta tata kerja Forum Pelanggan yang baru dikukuhkan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Perumda Tirta Benteng maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *