Kapolresta Pati Imbau Warga Waspadai Karhutla di Musim Kemarau

Share

PATI, Alapalapnews.com – Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, Sabtu (5/9).

Kombes Pol Sigit meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar dinilai berbahaya karena api dapat dengan cepat merembet dan sulit dikendalikan, khususnya ketika kondisi angin cukup kencang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian merembet dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas,” ujar Kombes Pol Sigit.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama. Masyarakat diminta tidak meninggalkan api, bara, maupun puntung rokok di kawasan yang terdapat semak, rumput kering, hutan, perkebunan, atau lahan kosong yang mudah terbakar.

Kapolresta juga mengingatkan warga yang hendak melakukan aktivitas di sekitar lahan kering agar memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran. Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melakukan penanganan awal apabila kondisi memungkinkan dan melaporkannya kepada petugas.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait agar bisa ditangani dengan cepat,” katanya.

Polresta Pati bersama jajaran juga terus mendorong upaya pencegahan melalui patroli, sambang, serta edukasi kepada masyarakat di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menjaga keamanan lingkungan.

Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa menjaga lingkungan dari ancaman karhutla merupakan tanggung jawab bersama. “Mari kita cegah karhutla sejak dini. Jangan membakar lahan sembarangan dan jangan melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” tegasnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan penanganan segera dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan keadaan darurat kepada kepolisian.

(Deni s)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *